NTT Terkini

Gubernur NTT Melki Laka Lena Buka Suara Polemik Pungutan di SMA - SMK 

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena buka suara terkait dengan polemik pungutan pada berbagai SMAN/ SMKN belakangan ini. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MELKI LAKA LENA - Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT, Melki Laka Lena menanggapi pengunduran diri Yohanis Landu Praing dari calon Direktur Utama Bank NTT. 

“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” kata politikus Demokrat ini. 

Winston Rondo mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat atau dana komite. 

APREASIASI DEWAN - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo saat menghadiri peluncuran Program Pendampingan Siswa Masuk PTN, TNI Polri dan Sekolah Kedinasan pada Kamis (27/3/2025) di SMA Negeri 3 Kota Kupang.
APREASIASI DEWAN - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo saat menghadiri peluncuran Program Pendampingan Siswa Masuk PTN, TNI Polri dan Sekolah Kedinasan pada Kamis (27/3/2025) di SMA Negeri 3 Kota Kupang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya seperti ini, masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” kata Winston Rondo.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo mengatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

“Rapat dihadiri oleh 395 orangtua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Veronika Wawo .

Pungutan, ujar Veronika Wawo , akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan.

Sebab, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS. (fan)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved