Sumba Timur Terkini

Pemkab Sumba Timur Akan Periksa Laporan Keuangan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Yonathan Hani juga mengatakan pemerintah daerah siap melakukan pergantian manajemen rumah sakit jika hal itu diperlukan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Wakil Bupati Yonathan Hani didampingi Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik saat melakukan inspeksi mendadak di RSUD pada Selasa (24/6/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur akan memeriksa laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu, Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah sakit tersebut, Selasa (24/6/2025).

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan panitia khusus (pansus) DPRD Sumba Timur pada Senin (23/6/2025 yang menemukan berbagai persoalan di rumah sakit rujukan di Pulau Sumba itu.

“Hari ini sudah langkah maju ya dalam menindaklanjuti temuan pansus. Berikutnya kita akan periksa laporan keuangannya dan fasilitas lainnya. Kalau ada yang perlu diperbaiki secepat mungkin, kita perbaiki,” katanya.

Yonathan Hani juga mengatakan pemerintah daerah siap melakukan pergantian manajemen rumah sakit jika hal itu diperlukan.

“Kalau ada yang perlu diganti secepatnya kita ganti. Baik dari sisi manajemen maupun fasilitasnya,” tambah Yonathan.

Diketahui, Pansus DPRD Sumba Timur menemukan sejumlah masalah mencakup aspek manajerial, administratif, dan pelayanan di RSUD tersebut.

Berdasarkan data Pansus disimpulkan hal-hal sebagai berikut.

Baca juga: Wakil Bupati Sumba Timur Sidak ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Tata Kelola Manajemen RSUD Tidak Efektif

Ditemukan kelemahan dalam tata kelola manajemen RSUD baik dari aspek, perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan internal.

Banyak keputusan strategis tidak didukung oleh data akurat dan tidak melibatkan unsur teknis secara optimal.

Pelaksanaan BLUD Tidak Sesuai Regulasi

Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum diimplementasikan secara optimal sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan PMK No. 29/PMK.05/2020.

Beberapa komponen tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan kinerja tidak memenuhi standar BLUD.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved