Sumba Timur Terkini
Wakil Bupati Sumba Timur Sidak ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Dalam inspeksi tersebut, Yonathan Hani menyampaikan bahwa pemerintah hendak memverifikasi langsung temuan yang disampaikan oleh Pansus.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu pada Selasa (24/6/2025) siang.
Inspeksi ini dilakukan setelah Pemerintah Daerah menerima hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Sumba Timur pada Senin (23/6/2025).
Dalam inspeksi tersebut, Yonathan Hani menyampaikan bahwa pemerintah hendak memverifikasi langsung temuan yang disampaikan oleh Pansus.
Pasalnya, rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu diduga mengalami berbagai permasalahan.
Baca juga: Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terkait Persoalan di RSUD Umbu Rara Meha di Kabupaten Sumba Timur
Permasalahan itu mencakup aspek manajerial, administratif, dan pelayanan.
“Saya sedang memverifikasi hasil dari Pansus DPRD kemarin yang sudah kami terima. Dalam temuan Pansus ini, banyak sekali hal-hal yang harus segera mungkin dibenahi. Oleh karena itu saya dan Bupati wajib melihat secara langsung apakah hasil laporan itu sesuai atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika temuan tersebut terbukti benar, pemerintah daerah akan segera mengambil tindakan tegas.
“Kalau itu fakta di lapangan, ya sesegera mungkin kita ambil tindakan. Tindakan yang tegas sesuai dengan rekomendasi Pansus yang sudah diserahkan ke kami,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pansus terhadap RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
Tata Kelola Manajemen RSUD Tidak Efektif
Ditemukan kelemahan dalam tata kelola manajemen RSUD baik dari aspek, perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan internal.
Baca juga: Pansus DPRD Sumba Timur Temukan Lima Persoalan di RSUD Umbu Rara Meha
Banyak keputusan strategis tidak didukung oleh data akurat dan tidak melibatkan unsur teknis secara optimal.
Pelaksanaan BLUD Tidak Sesuai Regulasi
Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum diimplementasikan secara optimal sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan PMK No. 29/PMK.05/2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.