Flores Timur Terkini
Empat PPPK di Flores Timur Meninggal Dunia Sebelum Terima SK
4 orang peserta PPPK yang meninggal dunia langsung batal. Namun, ia meminta Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Flores Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sejumlah empat dari total 1.292 ASN PPPK di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia sebelum mereka menerima surat keputusan (SK) untuk mulai bekerja.
Informasi ini disampaikan Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, Rabu, 25 Juni 2025. Dia menyatakan bahwa Pemda setempat sedang membangun konsultasi dengan pemerintah di tingkat pusat.
"Totalnya 1.292 tetapi meninggal 4 orang jadi tinggal 1.288 orang," kata Ignas Boli Uran.
Ignas Uran mengatakan, ASN PPPK menerima SK selama tiga hari, yaitu Senin (23/06/26) ada 429 orang, Rabu (25/6) 429 orang, serta Kamis (26/6) 430 orang.
Ignas Boli Uran menambahkan, 4 orang peserta PPPK yang meninggal dunia langsung batal. Namun, ia meminta Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Flores Timur berkonsultasi ke BKN terkait peluang pergantian.
"Saya memang ada minta kaban BKPSDM untuk berkoordinasi ke BKN pusat terkait potensi ada pergantian," imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun semua urusan terkait pergantian itu ada pada pusat, tetapi pihak kabupaten mesti memperjuangkan.
Baca juga: Oknum Pengacara di Flores Timur Belum Diperiksa, Polisi Sebut Masih Dalami Kasus
"Semua ini urusan pusat. Kita minta untuk kaban perjuangkan pergantian ke pusat," tandasnya.
Untuk diketahui, pada 1 Juli 2025 mendatang, 1.292 PPPK tahap 1 2024 akan mulai bekerja sesuai surat perintah mulai kerja (SPMK).
Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di Kabupaten Flores Timur dipastikan mulai bekerja pada 1 Juli 2025, dan gajinya dihitung pada bulan tersebut.
"Selain SK pengangkatan PPPK, peserta juga menerima beberapa dokumen seperti buku rekening gaji dari Bank NTT, yang mulai dibayar Bulan Juli ini," kata Kepala BKPSDM Flores Timur, Rufus Koda Teluma.
Rufus mengatakan, peserta PPPK juga menerima NPWP dari Kantor Pajak Larantuka, kartu taspen dari PT Taspen Ende, kartu peserta BPJS kesehatan Larantuka, serta dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
"KTP dan KK yang sudah disesuaikan oleh Dinas terkait," imbuhnya. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Warga Ekasapta Demo di PN Larantuka Buntut Penolakan Surat Izin Tempat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
PN Larantuka Flores Timur Tolak Surat Izin Panitia HUT ke-80 RI di Kelurahan Ekasapta |
![]() |
---|
Dugaan Praktik BBM Subsidi Ilegal di Flotim, Sub Penyalur Bicara Gamblang |
![]() |
---|
Surat Legal BBM Subsidi di Flores Timur Berakhir, BPH Migas Setujui 7 Penyalur |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Flores Timur Lebih Sedikit Serang PSK Dibanding Pekerja Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.