Berita Viral NTT

Viral NTT, ART Asal Sumba Barat Disiksa Majikan di Batam, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

 Belakangan ini berita Viral NTT ART asal Sumba yang dianiaya majikannya di Kota Batam tuai sorotan. Semua mata tertuju pada berita Viral NTT

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
ART ASAL SUMBA - Intan ART asal Sumba yang babak belur disiksa majikannya di Kota Batam, Selasa (24/6/2025). 

Selama bekerja sebagai ART, dia juga tidak boleh memegang handphone sama sekali, dan hanya boleh keluar rumah sampai gerbang.

Kekerasan fisik dan psikis dialaminya hampir setiap malam dalam dua bulan terakhir, hingga akhirnya ia tak tahan lagi.

Penyiksaan yang keterlaluan ini dialami pelaku semenjak dua bulan terakhir. Bahkan Majikannya, Rosalina, disebut memaksa sepupu korban yang juga bekerja di rumah itu, Merlin, juga ikut menyiksa Intan karena disuruh Rosalina. Apabila tidak menurut, dia yang akan dipukul.

"Intan dipukul pakai sapu, diinjak, diseret ke kamar mandi, lalu dipaksa makan tai anjing dan minum air septic tank. Dan itu dia telan. Bayangkan, manusia diperlakukan seperti itu," kata Yosep dengan mata berkaca-kaca.

Intan sempat mencoba meminjam handphone ART tetangganya untuk mengabari kelakuan bengis majikannya itu dengan mengirim foto-foto dia mengalami kekerasan.

Tetangganya juga sempat mengabari ke RT setempat kalau dia mengalami kekerasan, namun saat itu tidak terlalu diperdulikan karena disangka hanya dimarahi biasa.

Laporan tersebut ternyata diketahui oleh majikannya, sehingga dia dikurung di dalam rumah tersebut selama dua minggu.

Barulah pada Minggu (22/6/2025) siang haru, terdengar suara teriakan dari Intan yang didengar oleh tetangganya tersebut yang kemudian segera mengadu ke Ketua RT dan akhirnya setelah didatangi kerumah itu diketahui Intan sudah babak belur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, pihaknya langsung bertindak cepat setelah video Intan beredar luas. Setelah melakukan penyelidikan, dua tersangka yakni Rosalina dan Merlin akhirnya ditetapkan.

“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Kedua anjing itu berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah majikan,” ujar Debby.

Dari hasil penyelidikan, kekerasan terhadap Intan telah berlangsung lama dan sistematis. Barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember turut disita.

“Pemukulan terjadi berkali-kali. Korban pernah dipaksa makan kotoran binatang. Jika bangun telat atau salah potong daging, langsung dipotong gaji. Semua itu tercatat di buku yang kami sita,” kata dia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved