Breaking News

Ngada Terkini

Pemkab Ngada Gandeng Landesa Dorong Pengakuan Tanah Ulayat, Suku Karo Jadi Perintis

Ia mengakui bahwa proses pengakuan ini memakan waktu. Proses itu menjadi cerminan bahwa legalisasi tidak mudah.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
TEKEN -Bupati Ngada Raymundus Bena, Ketua Yayasan Landesa Bumi Indonesia Mardha Dillah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada Eduward Tuka, saat menandatangani MoU di Aula Setda Ngada, Senin (23/6/2025). 

"Kami mengajak agar proses ini dipahami secara menyeluruh. Pilihan untuk mendaftarkan atau menyertifikasi tanah adalah keputusan sadar masyarakat. Kami hadir bukan untuk mengganti adat, tapi memperkuatnya dalam sistem hukum nasional," tambahnya.

Ia juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada yang memotong banyak birokrasi berkat pendekatan berbasis kesepakatan masyarakat. Menurutnya, ini bisa menjadi langkah awal untuk pengakuan hutan adat dan berbagai hak kolektif lainnya di masa depan.

Langkah Lanjutan dan Solusi Ke Depan

Setelah penandatanganan MoU ini, pihak Landesa bersama Kantor Pertanahan dan Pemkab Ngada akan melakukan sosialisasi ke suku-suku lain di Ngada. Suku Karo akan dijadikan narasumber untuk membagikan pengalaman langsung mereka dalam proses pengakuan tanah ulayat.

Kerja kolaborasi ini menghadirkan solusi yang ditawarkan, seperti pemetaan partisipatif dengan mengajak masyarakat melakukan identifikasi sendiri atas tanah mereka. Selain itu dialog antar-suku: mendorong perdamaian dan kerja sama dalam penyelesaian konflik batas atau klaim tumpang tindih.

Selanjutnya, dengan sertifikasi bertahap, memulai dari pengakuan, lalu dilanjutkan dengan proses formal sesuai kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, dengan pengembangan pariwisata adat: menjadikan pengakuan tanah ulayat sebagai daya tarik wisata berbasis budaya. Kemudian penguatan subjek hukum adat mendorong Pemda menetapkan komunitas adat sebagai entitas hukum yang sah.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Kabupaten Ngada diharapkan menjadi model nasional dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka. Landesa menegaskan bahwa perubahan harus berasal dari masyarakat itu sendiri, dan pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan pengganti. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved