Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim dan Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  dipanggil diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung

|
Shela Octavia
MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

Pada 13 Juni 2025, Ibrahim Arief memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan kalau dirinya bukan stafsus, tetapi konsultan dari direktorat di Kemendikbud.

Ibrahim Arief mengaku sempat memberikan masukan terkait baik buruknya sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows. 

Namun, Ibrahim Arief menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya itu tidak mesti diterima oleh Kemendikbudristek.

Ibrahim Arief juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem

Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan terhadapnya pada 4 Juni 2025.

Baca juga: Anita Gah Gebrak Meja Hingga Tunjuk Nadiem Makarim, Sebut 17 Sekolah di NTT Belum Rampung Sejak 2021

Kejaksaan mengatakan, Jurist Tan tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud. 

Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk membuat terang kasus ini.

Masalah dengan Chromebook Kesaksian para eks Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk membuat terang alasan Chromebook dipilih meski banyak hal yang diragukan.

Kejagung menilai telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia. 

Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook perlu digunakan dengan bantuan internet. Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia.

Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan dan kini ikut didalami oleh Kejaksaan Agung.

Diperiksa Kejagung

Pada Senin (23/6/2025), Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. 

Nadiem Makarim terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar. Nadiem Makarim hanya tersenyum saat melangkah masuk.

Baca juga: Nadiem Makarim Ditegur Jokowi, Uang Kuliah Tunggal Langsung Batal Naik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved