Resensi Buku
Resensi Buku: Menguak Tabir Menerjang Badai
Fakta lain menunjukkan litani panjang kerusakan lingkungan berkorelasi dengan produktivitas lahan terus berkurang karena gagal tanam dan gagal panen.
Ruang Lingkup Buku
Pembahasan buku berjudul Menguak Tabir Menerjang Badai karya Marthen Duan ini mencakup ruang lingkup sebagai berikut.
Pertama, kearifan komunitas lokal meliputi sistem kepercayaan masyarakat lokal yang mempengaruhi cara pandang dan prilaku masyarakat lokal dalam mengelola sumber ekonomi alamiah yang lasimnya disebut sumber daya alam hutan, tanah dan air dan dampaknya.

Kedua, konsep negara terhadap sumber daya alam hutan, tanah dan air dan pola pengelolaan yang dilakukan oleh negara serta hasil dan dampaknya.
Ketiga, respons para pemangku kepentingan atas apa yang dilakukan masyarakat lokal maupun penguasa negara.
Seterusnya bagaimana mendesain-bangun model pengelolaan sumber daya alam hutan, tanah dan air agar memberikan manfaat-guna bagi orang lokal maupun bagi orang banyak secara berkelanjutan.
Bahwasanya ada sesuatu yang sudah ada lebih dahulu dan sudah ada di tempat orang lokal yang memiliki tata cara hidup.
Benar, tata kelola hidup bersifat teknis dalam ruang yang terbatas akan tetapi tidak bisa tidak bersentuhan dengan kekekuasaan negara ini.
Ruang - lingkungan fisik atau dengan bahasa lain yang menjadi area studi dan kajian buku ini adalah wilayah administrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Cakupan wilayah tersebut lazimnya secara adat dan budaya dikenal dengan budaya atoin meto atau juga Dawan.
Pembatasan area semata-mata hendak mendapat fokus analisis lebih tanpa sedikitpun niat mengabaikan orang Dawan yang menghuni wilayah lain di pulau Timor bagian barat dan Distrik Ambenu, Timor Leste.
Adapun tujuan penulis buku ini adalah mendokumentasikan secara tertulis dalam bentuk buku tentang sistem keyakinan dan kepercayaan masyarakat lokal yang mempengaruhi cara pandang dan perilaku masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam hutan, tanah dan air.
Penulis juga mendeskripsikan konsep negara terhadap sumber daya alam hutan, tanah dan air meliputi kedudukan yuridis dan program pengelolaan sumber daya alam hutan, tanah dan air untuk memperoleh gambaran sejauhmana aturan hukum negara mempertimbangkan kearifan lokal. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Maksud penulis yaitu mendorong model pengelolaan sumber daya hutan tanah dan air yang mengakomodir kearifan masyarakat lokal dan pengalaman para pihak.
Sedapatnya mempengaruhi perumusan aturan hukum negara yang mengakomodir dan mempertimbangkan kearifan masyarakat lokal bagi kemanfaatan sosial ekonomis dan sosial ekologis secara berkelanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.