Terbukti Suap Hakim, Meirizka Tannur Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NI'AM
MEIRIZKA TANNUR - Meirizka Widjaja Tannur, ibu Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan, saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Terbaru, pada Rabu (18/6), Meirizka Tannur divonis 3 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.

Meirizka Tannur merupakan ibu Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya.

Majelis Hakim menilai Meirizka Tannur bersama Lisa Rachmat yang adalah pengacara Ronald Tannur, terbukti menyuap hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain pidana badan, Meirizka Tannur juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut Meirizka Tannur tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Adapun selama persidangan, Meirizka Tannur membantah memberikan suap senilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur

Ia bahkan menyalahkan Lisa Rachmat karena dirinya menjadi terseret dalam perkara rasuah. 

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka Tannur, Senin (19/5/2025). 

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.

Pasrah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved