Terbukti Suap Hakim, Meirizka Tannur Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.
Meirizka Tannur menerima hukuman tiga tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Terhadap putusan yang telah dibacakan ini, saudara diberikan hak oleh undang-undang,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan , Rabu (18/6/2025).
“Yang Mulia saya menerima,” ujar Meirizka.
“Menerima putusan pada saat ini juga ya?” timpal hakim Rosihan. “Iya,” jawab Meirizka.
Setelah itu, majelis hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum atas putusan yang dijatuhkan.
Jaksa kemudian menyatakan belum bisa menentukan sikap dan membutuhkan waktu.
“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” ujar jaksa.
“Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya,” kata hakim Rosihan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.