Terbukti Suap Hakim, Meirizka Tannur Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NI'AM
MEIRIZKA TANNUR - Meirizka Widjaja Tannur, ibu Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan, saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Terbaru, pada Rabu (18/6), Meirizka Tannur divonis 3 tahun penjara. 

Meirizka Tannur menerima hukuman tiga tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

“Terhadap putusan yang telah dibacakan ini, saudara diberikan hak oleh undang-undang,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan , Rabu (18/6/2025). 

“Yang Mulia saya menerima,” ujar Meirizka.

“Menerima putusan pada saat ini juga ya?” timpal hakim Rosihan. “Iya,” jawab Meirizka.

Setelah itu, majelis hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum atas putusan yang dijatuhkan.

Jaksa kemudian menyatakan belum bisa menentukan sikap dan membutuhkan waktu.

“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” ujar jaksa.

“Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya,” kata hakim Rosihan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved