Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pembebasan Ronald Tannur 

Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul dituntut 9 tahun penjara

|
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TIGA HAKIM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Mangapul merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. 

Selama sidang, Mangapul bersikap kooperatif mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. 

 Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Suap diterima bersama-sama Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo yang juga menyidangkan perkara itu.

Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur jadi Tersangka Suap

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). 

Jaksa juga menuntut Mangapul dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Mangapul, Erin, dan Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mereka juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi yakni, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

TIGA HAKIM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
TIGA HAKIM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. 

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Baca juga: Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kesal ke Suaminya: Saldo ATM Nol Gara-gara Kau!

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. 

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Mangapul bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Ia juga dinilai menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang suap dari Lisa Rachmat kepada penyidik. (kompas)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved