Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul dituntut 9 tahun penjara
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Mangapul merupakan anggota majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selama sidang, Mangapul bersikap kooperatif mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyebut, Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap diterima bersama-sama Hakim Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo yang juga menyidangkan perkara itu.
Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Edward Tannur Ayah Ronald Tannur jadi Tersangka Suap
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Jaksa juga menuntut Mangapul dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Mangapul, Erin, dan Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi yakni, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca juga: Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kesal ke Suaminya: Saldo ATM Nol Gara-gara Kau!
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Mangapul bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Ia juga dinilai menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang suap dari Lisa Rachmat kepada penyidik. (kompas)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kejagung Tetapkan MW, Ibunda Ronald Tannur, Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya |
![]() |
---|
3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tanur atas Perkara Bunuh Pacar Dipecat Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Surabaya Usulkan Ronald Tannur Dicekal |
![]() |
---|
Anak Edward Tanur Terdakwa Pembunuhan di Surabaya, Jaksa Jerat Ronald Tanur dengan Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kekejian Anak Anggota DPR RI Edward Tanur Aniaya DSA Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.