Flores Timur Terkini

Sopir Ekspedisi Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara  dalam Kasus Lakalantas di Flores Timur

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, memvonis 1,2 tahun penjara kepada sopir truk ekspedisi, Yohanes Nong Thoe

POS KUPANG/PAUL KABELEN
DIVONIS PENJARA - Pengacara Christo Kabelen (kanan) saat bersama terdakwa, Yohanes Nong alias Tomi (kiri). Tomi divonis hukuman penjara selama 1,2 tahun terkait kasus kecelakaan di PN Larantuka, Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, telah memvonis 1,2 tahun penjara kepada sopir truk ekspedisi, Yohanes Nong Thoe Mbulu alias Tomi.

Yohanes sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan menyebabkan tiga orang pria meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, tanggal 8 Januari 2025 lalu.

Truk CF Trans dengan nomor polisi L 8675 UU itu melaju dari Maumere ke Larantuka. Diduga rem blong, kendaraan sulit dikendalikan saat melewati turunan dan tikungan cukup tajam. 

Baca juga: Meirizka Widjaja Tannur, Ibu Gregorius Ronald Tannur Terima Vonis 3 Tahun Penjara

Penasihat Hukum Tomi dari Kantor Hukum Bereun Senaren, Christo Kabelen, mengatakan, putusan pada perkara nomor 23/Pid.Sus/2025/PN.Lrt berlangsung hari Selasa (17/6/2025)­.

"Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, didampingi Tigor Hamonangan Napitupulu dan Oki Saputra," ujar Christo Kabelen, Rabu (18/6/2025) sore.

Christo Kabelen menuturkan, sebelumnya JPU menuntut terdak selama 1,6 tahun atau empat bulan lebih lama  dari utusan hakim.

JPU I Nyoman Sukrawan, mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

"Masing-masing dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ungkap Christo Kabelen.

DIVONIS PENJARA - Pengacara Christo Kabelen (kanan) saat bersama terdakwa, Yohanes Nong alias Tomi (kiri). Tomi divonis hukuman penjara selama 1,2 tahun terkait kasus kecelakaan di PN Larantuka, Flores Timur.
DIVONIS PENJARA - Pengacara Christo Kabelen (kanan) saat bersama terdakwa, Yohanes Nong alias Tomi (kiri). Tomi divonis hukuman penjara selama 1,2 tahun terkait kasus kecelakaan di PN Larantuka, Flores Timur. (POS KUPANG/PAUL KABELEN)

Menurut Christo Kabelen, tindak pidana kecelakaan lalu lintas termasuk delik biasa, yang berarti ada upaya perdamaian antara pihak-pihak terkait.

Tuntutan pidana, sambungnya, tetap diajukan terutama jika terdapat korban meninggal dunia. 

"Khususnya Pasal 310 ayat (4) ini menegaskan bahwa kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah tindakan pidana yang serius dan akan ditindak secara hukum," ungkap Christo Kabelen.

Baca juga: Satlantas Polres TTU Bungkam Soal Lakalantas Mobil Pikap Pengangkut Tandon Air di Cabang Dalehi

Dengan Kuasa Penunjukan dari Majelis Hakim, pendampingan hukum yang dijalankan sudah sangat maksimal.

Terdakwa kooperatif dan berterus terang selama proses pemeriksaan di persidangan dan mengaku bersalah. 

Atas putusan yang dijatuhi terhadap terdakwa, Christo Kabelen menerima putusan Majelis Hakim itu meski lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Hal ini dipandang sangat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Keluarga juga sudah memaafkan terdakwa dan adanya kepedulian sosial dari pihak keluarga terdakwa kepada keluarga korban baik secara moril maupun materil," sebut Christo Kabelen(cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved