Malaka Terkini
Pengaduan ASN di Polres Malaka Resmi Dicabut Setelah Proses Mediasi Adat dan Kekeluargaan
Pengaduan tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Theresa Yulianti Bilan atas dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pengaduan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Nurobo, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi dicabut setelah melalui proses mediasi secara kekeluargaan dan budaya adat istiadat setempat.
Pengaduan tersebut sebelumnya dilayangkan kepada Theresa Yulianti Bilan atas dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Kristoforus Manek.
Namun, persoalan ini berhasil diselesaikan secara damai dalam sebuah pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun pelaku secara kekeluargaan dan budaya adat istiadat setempat di Tubaki, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah.
Usai pertemuan mediasi, korban, pelaku, dan perwakilan keluarga besar dari kedua pihak langsung menuju Kepolisian Resor Malaka untuk mencabut pengaduan itu secara resmi. Proses pencabutan dilakukan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Kamis, (19/6/2025) menyampaikan, kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan terhadap pelaku.
“Kami telah mempertemukan pelaku dan korban dalam proses mediasi bersama perwakilan keluarga besar keduanya. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Karena itu, laporan telah kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ungkap IPTU Duran.
Pihak kepolisian juga memberikan arahan dan motivasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap, kasus ini menjadi pelajaran dan efek jera bagi siapa saja agar lebih menghargai sesama, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.
Theresa Yulianti Bilan, ASN yang dilaporkan dalam kasus ini, juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas segala kekeliriuannya.
Baca juga: Lantik 41 Kepala Sekolah di Pantai Motadikin Bupati Malaka Tegaskan Perhatikan Kebersihan
“Dengan kerendahan hati dan penyesalan mendalam, saya memohon maaf atas tindakan saya yang sangat menyakitkan. Melalui media sosial, saya telah mencaci maki dan merendahkan martabat saudara Erus. Saya sadar bahwa kata-kata saya tidak pantas dan telah melukai perasaan saudara saya sebagai individu disabilitas,” ujar Theresa yang tengah mengandung tujuh bulan itu penuh penyesalan.
Sambil menangis, ia pun menegaskan kesediaannya untuk menerima segala konsekuensi atas perbuatannya dan berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Theresa berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga sepanjang hidupnya.
Korban, Kristoforus Manek, dengan lapang dada menerima permohonan maaf tersebut. Ia menyatakan bahwa proses mediasi berjalan tanpa tekanan dan berlangsung secara damai dan kekeluargaan.
“Sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan, saya menerima permintaan maaf tersebut. Saya juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, baik terhadap saya maupun terhadap siapa pun,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Polres Malaka, khususnya Unit Tipidter, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut secara adil dan damai. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Polsek Laenmanen Masih Dalami Kasus Kematian Sapi Milik Warga Kapitan Meo |
![]() |
---|
Kasus Pembinasaan Sapi Mandek Polsek Laenmanen Menuai Sorotan Tajam Dari Korban |
![]() |
---|
Benny Chandradinata Apresiasi Respons Cepat Pemprov NTT atas Aspirasi Masyarakat Malaka |
![]() |
---|
Benny Chandradinata Apresiasi Respons Cepat Pemprov NTT atas Aspirasi Warga Malaka |
![]() |
---|
Pemuda Malaka Minta Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Penggelapan Motor sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.