Belu Terkini

Kejari Belu Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua ke Tahap Penyidikan

Kejari Belu meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Atambua.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KASI PIDSUS - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis Oematan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur


POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejari Belu meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SMKN 1 Atambua ke tahap penyidikan.


Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis Oematan dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang, Rabu (18/6/2025).


Menurut Cornelis, proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-60/N.3.13/Fd.1/02/2025. 


Ia menegaskan kosetelah melalui sejumlah tahapan dan pengumpulan bukti awal, status kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-282/N.3.13/Fd.1/06/2025.


“Sebelum naik ke penyidikan, tim penyelidik Kejari Belu telah melakukan ekspose bersama Plt. Kajari pada 23 Mei 2025. Dari hasil ekspose, ditemukan adanya perbuatan pidana yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS 2024 di SMKN 1 Atambua,” jelas Cornelis.


Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan ini, Kejari Belu berencana memanggil dan memeriksa sekitar 60 orang saksi. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, jumlah indikasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta.


“Pemeriksaan saksi-saksi akan mulai dilakukan pekan depan,” tandasnya. (gus) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved