Opini
Opini: Dari Taupo ke Poco Leok, Menimbang Kembali Co-Management dalam Proyek Geotermal Flores
Keputusan eksplorasi dan eksploitasi kerap dibuat di tingkat pusat tanpa mekanisme persetujuan dari komunitas terdampak.
Studi-studi menunjukkan bahwa proyek panas bumi di Flores sarat dengan pendekatan top-down.
Keputusan eksplorasi dan eksploitasi kerap dibuat di tingkat pusat tanpa mekanisme persetujuan dari komunitas terdampak.
Sosialisasi dilakukan setelah izin keluar, bukan sebelum desain proyek dirancang.
Dalam situasi seperti ini, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—sebuah standar internasional yang dijunjung dalam tata kelola sumber daya alam—nyaris tidak pernah menjadi bagian dari praktik.
Model co-management menuntut prasyarat dasar: pengakuan hukum atas hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan wilayah hidup.
Namun di Indonesia, khususnya di Flores, pengakuan ini masih bersifat diskresioner dan prosedural.
Banyak komunitas adat tidak diakui secara administratif, padahal mereka telah eksis secara kultural dan historis selama berabad-abad.
Ketika entitas hukum tidak mengakui subjek hukum lokal, maka hak atas pengelolaan bersama menjadi ilusi.
Bandingkan dengan pengalaman pengelolaan Selandia Baru yang diangkat saudari Maria sebagai best practice.
Di negara itu, masyarakat Māori tidak hanya diakui secara legal, tetapi diberikan porsi kepemilikan dan kendali dalam proyek-proyek panas bumi seperti di Taupō dan Kawerau.
Treaty of Waitangi menjadi fondasi hukum untuk redistribusi kekuasaan dan sumber daya.
Māori tidak sekadar dilibatkan, mereka memegang saham, memiliki hak veto, dan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam pengelolaan energi. Tanah bukanlah komoditas; ia adalah tipuna—leluhur yang hidup.
Flores, dengan kosmologi yang kaya, memperlakukan ruang hidup sebagai warisan spiritual.
Di Wae Sano, danau bukanlah sumber air semata, tetapi tempat para arwah leluhur bersemayam.
Di Poco Leok, hutan adalah tanah pusaka yang dijaga secara turun-temurun.
Opini - Banjir Bali dan Nagekeo: Pelajaran Mitigasi untuk Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Opini - Causa Etika: Putusan PTDH Kompol Cosmas |
![]() |
---|
Opini: Dari Ujung ke Ujung Elar Selatan, Cermin Keabadian Janji Pemerintah |
![]() |
---|
Opini: Ekonomi Politik Kenaikan Tunjangan DPRD NTT |
![]() |
---|
Opini: Pemilihan Rektor PTN dan Matematika Abunawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.