TTU Terkini
Pedagang di Pasar Baru Kefamenanu Keluhkan Tempat Jualan Baru Usai Penertiban Lapak
Beberapa hari terakhir, sejumlah pedagang tidak berjualan karena tidak ada tempat bagi mereka untuk menjual barang dagangan mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Pemkab TTU yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati TTU telah melakukan audiensi sebanyak 2 bersama pedagang membicarakan tentang penataan Pasar Baru Kefamenanu. Selain itu, Pemkab TTU juga telah mengeluarkan surat dan juga menyampaikan secara tertulis tentang penataan dan ketertiban ini.
"Bapak Bupati juga sudah melakukan pertemuan sebanyak sebanyak 2 kali dengan para pedagang," ujarnya.
Berbagai upaya humanis telah ditempuh dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki lokasi jualan Pasar Baru Kefamenanu yang terkesan tidak sesuai aturan. Penertiban ini telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Juni 2025 lalu.
Rencananya, penertiban lapak liar ini bakal dilaksanakan selama sepekan. Penertiban ini berjalan aman dan lancar berkat dukungan dari TNI-Polri.
Ia menegaskan bahwa, pasca melakukan identifikasi dan pengecekan di lapangan, terkuak fakta bahwa, banyak sekali lapak liar yang dibangun oleh pedagang di pasar ini. Pemilik lapak liar tersebut tidak membayar retribusi kepada Pemkab TTU.
Mirisnya, lapak tersebut telah dibangun dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sejak tahun 2021 lalu. Selama itu juga mereka tidak membayar retribusi kepada Pemkab TTU.
"Informasi ini kita ketahui setelah dilakukan penertiban. Padahal para pedagang itu menuntut supaya ada perbaikan fasilitas di Pasar Baru Kefamenanu, tetapi justru pedagang yang lalai membayar retribusi," ucapnya.
Berdasarkan data, sebanyak 70 unit kios yang dibangun secara sepihak oleh para pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang pedagang membayar retribusi.
Sedangkan 50 pedagang lainnya tidak membayar retribusi dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi ini berlangsung sejak tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa, sebanyak 50 pedagang itu terdata. Namun, mereka tidak membayar retribusi lantaran kios yang dibangun berdempetan dengan lapak resmi milik Pemda.
Pedagang yang berjualan di lapak liar ini akan dikembalikan ke tempat jualan yang dibangun oleh Pemkab TTU. Sebanyak 13 bangunan los yang ada di pasar itu.
"Yang baru dimanfaatkan hanya 1 dan 2 los saja. Sementara yang lain belum," pungkasnya.
Dengan relokasi tersebut, para pedagang bisa kembali berjualan di bangunan tempat jualan yang dibangun oleh Pemkab TTU. Sesuai arahan Bupati TTU, pada tahun 2026 mendatang akan dilaksanakan pembangunan di Pasar Baru Kefamenanu. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.