TTU Terkini

Pedagang di Pasar Baru Kefamenanu Keluhkan Tempat Jualan Baru Usai Penertiban Lapak 

Beberapa hari terakhir, sejumlah pedagang tidak berjualan karena tidak ada tempat bagi mereka untuk menjual barang dagangan mereka.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BONGKAR LAPAK - Pedagang saat melakukan pembongkaran lapak mandiri di Pasar Baru Kefamenanu, Selasa, (17/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sejumlah pedagang di Pasar Baru Kefamenanu mengeluhkan lokasi jualan baru yang disediakan Pemkab TTU usai pembongkaran lapak milik mereka.

Beberapa hari terakhir, sejumlah pedagang tidak berjualan karena tidak ada tempat bagi mereka untuk menjual barang dagangan mereka.

Seorang pedagang bernama Udin mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena sebelum disediakan tempat, lapak mereka dibongkar tanpa memberikan solusi lokasi yang baru untuk mereka berjualan.

"Masalahnya, kami kewalahan tempat kami tidak dapat begitu," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).

Beberapa hari terakhir, Udin dan istrinya terpaksa tidak berjualan di Pasar Baru Kefamenanu. Pasalnya, mereka belum mendapatkan lokasi jualan yang baru.

Baca juga: Wakil Bupati TTU Bakal Tindak Tegas Pedagang Pasar Baru Kefamenanu yang Melawan Instruksi Penataan


Menurutnya, satu-satunya harapan mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak-anak adalah menjadi pedagang di Pasar Baru Kefamenanu.

Udin mengaku sudah 15 tahun berjualan di Pasar Baru Kefamenanu. Mereka menjual produk perlengkapan dapur.

Ia mengaku membangun lokasi jualan mereka secara mandiri. Oleh karena itu, mereka membayar retribusi harian kepada para petugas.

Para pedagang, kata Udin, tidak keberatan jika dilakukan penertiban dan penataan di Pasar Baru Kefamenanu. Para pedagang juga mendukung kebijakan ini.

Meskipun demikian, lanjutnya, semestinya lokasi jualan yang baru harus disiapkan terlebih dahulu agar mereka direlokasi ke tempat baru kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan TTU Yosef Muki menjelaskan, penertiban ini telah dilaksanakan beberapa hari terakhir. Ada beberapa lapak jualan yang telah dibongkar sendiri oleh pedagang setelah diberitahukan oleh OPD terkait.

 

Penertiban ini, kata Yosef, difokuskan pada lapak liar yang dibangun oleh pedagang secara sepihak di atas lahan pasar milik Pemkab TTU itu. Di sisi lain, mereka juga menertibkan lapak dan pedagang yang berjualan tidak pada lokasi yang disediakan.

Dikatakan Yosef, pihaknya terpaksa melakukan penertiban lantaran beberapa upaya yang dilakukan tidak mendapat respon baik. 

Pemkab TTU yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati TTU telah melakukan audiensi sebanyak 2 bersama pedagang membicarakan tentang penataan Pasar Baru Kefamenanu. Selain itu, Pemkab TTU juga telah mengeluarkan surat dan juga menyampaikan secara tertulis tentang penataan dan ketertiban ini.

"Bapak Bupati juga sudah melakukan pertemuan sebanyak sebanyak 2 kali dengan para pedagang," ujarnya.

Berbagai upaya humanis telah ditempuh dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki lokasi jualan Pasar Baru Kefamenanu yang terkesan tidak sesuai aturan. Penertiban ini telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Juni 2025 lalu. 

Rencananya, penertiban lapak liar ini bakal dilaksanakan selama sepekan. Penertiban ini berjalan aman dan lancar berkat dukungan dari  TNI-Polri.

Ia menegaskan bahwa, pasca melakukan identifikasi dan pengecekan di lapangan, terkuak fakta bahwa, banyak sekali lapak liar yang dibangun oleh pedagang di pasar ini. Pemilik lapak liar tersebut tidak membayar retribusi kepada Pemkab TTU.

Mirisnya, lapak tersebut telah dibangun dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sejak tahun 2021 lalu. Selama itu juga mereka tidak membayar retribusi kepada Pemkab TTU.

"Informasi ini kita ketahui setelah dilakukan penertiban. Padahal para pedagang itu menuntut supaya ada perbaikan fasilitas di Pasar Baru Kefamenanu, tetapi justru pedagang yang lalai membayar retribusi," ucapnya.

Berdasarkan data, sebanyak 70 unit kios yang dibangun secara sepihak oleh para pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang pedagang membayar retribusi.

Sedangkan 50 pedagang lainnya tidak membayar retribusi dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi ini berlangsung sejak tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa, sebanyak 50 pedagang itu terdata. Namun, mereka tidak membayar retribusi lantaran kios yang dibangun berdempetan dengan lapak resmi milik Pemda.

Pedagang yang berjualan di lapak liar ini akan dikembalikan ke tempat jualan yang dibangun oleh Pemkab TTU. Sebanyak 13 bangunan los yang ada di pasar itu.

"Yang baru dimanfaatkan hanya 1 dan 2 los saja. Sementara yang lain belum," pungkasnya.

Dengan relokasi tersebut, para pedagang bisa kembali berjualan di bangunan tempat jualan yang dibangun oleh Pemkab TTU. Sesuai arahan Bupati TTU, pada tahun 2026 mendatang akan dilaksanakan pembangunan di Pasar Baru Kefamenanu(bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved