Flores Timur Terkini

Resmi AR Onkum Karyawan Bank di Flotim Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja Pria

Secara resmi, penyidik Polres Flores Timur (FLotim) telah menetapkan AR, oknum karyawan Bank di Flotim sebagai tersangka dalam kasus kasus pencabulan

POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA – Secara resmi, penyidik Polres Flores Timur (FLotim) telah menetapkan AR, oknum karyawan Bank di Flotim sebagai tersangka dalam kasus kasus pencabulan sejumlah remaja pria di Flotim.

Namun, tersangka AR tidak ditahan. Kasus pencabulan yang dilakukan AR yang juga pria itu, terjadi di salah satu kelurahan di Larantuka.

Baca juga: Flores Timur Marak Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Anwar Sanusi, mengatakan, tersangka AR sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya (AR) sudah tersangka. Penetapannya itu sudah beberapa hari yang lalu. Beliau sudah diperiksa kemarin (Kamis, 12 Juni 2025)," ujar Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Anwar Sanusi, saat diperiksa itu, tersangka AR didampingi kuasa hukumnya, Felixianus Deke Rau. 

Baca juga: Aktivis Minta Polisi Hukum Berat Pegawai Bank Pencabul 8 Remaja Sesama Jenis

Kini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara kasus itu untuk dilimpahkan ke Kejari Flotim.

Kasus pencabulan remaja pria yang dilakukan AR itu menimpa sejumlah remaja yakni, VH (13), YK (16), CP (15), RF (15), dan LL (15). Proses penyelidikan kasus ini dinilai berjalan lamban.

Terkait hal itu, Anwar Sanusi mengatakan, untuk menyelidiki kasus itu, tentu penyidik tidak bisa gegabah dalam melaksanakan serangkaian proses hukum hingga menemukan bukti-bukti yang cukup.

BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual, Selasa (27/5/2025).
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual, Selasa (27/5/2025). (POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN)

Selain keterangan saksi-saksi termasuk para korban dan terduga pelaku, pihaknya juga melibatkan psikolog dan pakar hukum pidana untuk membuat terang kasus itu.

Anwar Sanusi menerangkan, para korban juga telah diperiksa oleh psikolog dari Undana Kupang yang didatangkan atas kerja sama pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas P2KBP3A Flores Timur.

"Ahli ada dari psikolog dan ahli hukum pidana. Setelah ini penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Anwar Sanusi.

Baca juga: AR Oknum Pegawai Bank di Flotim Ajukan Cuti Keluarga Pasca Diduga Lecehkan Delapan Anak

Kasus ini terjadi di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Larantuka, Flotim sejak tahun 2024. Namun kasus ini  baru terkuak tahun 2025.

Tersangka AR diduga melecehkan sejumlah remaja pria berstatus pelajar. 

Modus pelaku kekerasan seksual sesama jenis pria itu seperti memberi uang, bermain playstation (PS), dan membeli beberapa barang. (cbl)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved