TTU Terkini

Tanggapi Putusan MK, Majelis Nasional Pendidikan Katolik Indonesia Keluarkan Surat Penegasan 

Majelis Nasional Pendidikan Katolik Indonesia mengeluarkan surat penegasan substantif dan prinsipil perihal Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA 
Screenshot surat penegasan Majelis Nasional Pendidikan Katolik Indonesia  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Nasional Pendidikan Katolik Indonesia mengeluarkan surat penegasan substantif dan prinsipil perihal Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 Tanggal 27 Mei 2025.

Surat tersebut dikeluarkan Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik, RP. Dr, Vinsensius Darmin Mbula, OFM, M. Pd dan Sekretaris RD. Dr, Yohanes Kadek Ariana.

Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pendidikan Katolik di masing-masing Keuskupan yang berkaitan dengan Putusan MK yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Dalam surat yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 14 Juni 2025 dari Kepala Sekolah Dasar Katolik atau SDK Marsudirini Kefamenanu, Suster M. Mayela OSF, S.Pd, Majelis Nasional Pendidikan Katolik menegaskan bahwa, Putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 hanya ingin menegaskan bahwa Negara punya peran untuk memperhatikan sekolah negeri dan swasta untuk mendapatkan pendanaan yang sama dari alokasi dana 20 persen dari APBN.

Tidak ada larangan secara eksplisit bagi sekolah swasta untuk tetap memungut biaya pendidikan dari orang tua murid.

Baca juga: Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Buka Lowongan Dosen dan Tenaga Kependidikan

Justru Putusan MK ini menegaskan kembali tugas dan tanggung jawab orangtua serta masyarakat akan keberlanjutan pendidikan anak.

Dengan demikian, Majelis Nasional Pendidikan Katolik menegaskan kepada seluruh Lembaga Pendidikan Katolik (LPK) yang tergabung dalam Majelis Pendidikan Katolik untuk tetap melaksanakan kegiatan pelayanan pendidikan di LPK masing-masing sebagaimana telah berjalan selama ini sampai ada informasi lanjut dari pemerintah dan dinas terkait. 

Dalam surat ini juga disampaikan beberapa kesimpulan yang ditarik dari Putusan MK NO.3/PUU-XXII/2024 TANGGAL 27 MEI 2025 berdasarkan ulasan Edi Danggur, S.H., M.M., M.H yang menegaskan, pertama, putusan MK tersebut hanya ingin menegaskan peran negara untuk tidak hanya memperhatikan sekolah negeri dalam pendanaan, tetapi sekolah swasta juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendanaan dari 20 % porsi APBN. 

Kedua, tidak ada larangan bagi sekolah swasta untuk tetap memungut biaya pendidikan dari orang tua murid. Putusan MK ini justru menegaskan kembali tugas dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat akan keberlanjutan pendidikan anak. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved