Timor Tengah Utara Terkini
Begini Respons Kepala SDK Marsudirini Kefamenanu Terkait Pendidikan Gratis 9 Tahun
Begini Respon Kepala SDK Marsudirini Kefamenanu Terkait Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Begini Respons Kepala SDK Marsudirini Kefamenanu Terkait Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun.
Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Marsudirini Kefamenanu, Suster M. Mayela OSF, S.Pd merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pendidikan Gratis 9 Tahun bagi siswa-siswi jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta.
Menurutnya, Sekolah Swasta Katolik seperti SDK Marsudirini Kefamenanu akan menanti respon dari Yayasan Marsudirini pusat di Semarang.
Semua keputusan yayasan pusat akan ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Marsudirini.
Baca juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Bikin Kasek SMPK St. Yoseph Naikoten Kupang Kaget
Suster M. Mayela mengakui bahwa, dirinya belum membaca putusan MK yang dimaksud maka saya belum bisa memberi komentar. Meskipun demikian, respon terhadap keputusan MK ini merupakan kewenangan penuh Ketua Yayasan Marsudirini.
"Mekanismenya kami adalah cabang dari Marsudirini Semarang dan kantor pusat yayasan ada di sana. Tentu segala sesuatunya kami mengikuti aturan yayasan dan bagaimana sikap yayasan terhadap putusan ini kami menunggu," ujarnya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Selain itu, kata Suster M. Mayela Sekolah Swasta Katolik juga tergabung dalam Majelis Pendidikan Katolik (MPK) yang ada di setiap keuskupan. Secara nasional tergabung dalam Majelis Nasional Pendidikan Katolik ( MNPK) yang akan menyatakan sikap terhadap keputusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Gratis, Kepala Sekolah di Kabupaten Sikka: Angkat Seluruh Guru Menjadi ASN
Dalam amar putusannya, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal untuk jenjang pendidikan dasar tanpa biaya.
Keputusan ini diberlakukan untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.