NTT Terkini
Ombudsman NTT Minta Pemprov Evaluasi Pungutan Komite di SMAN - SMKN
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pungutan dari kisaran Rp 50-150 ribu setiap bulan untuk satu orang peserta didik cukup memberatkan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
"Bagi siswa yang belum dapat melunasi uang komite, pihak sekolah dapat membuat surat perjanjian dengan orang tua atau siswa yang bersangkutan. Surat tersebut berisi komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang disepakati,” katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli Pengiriman Sapi di Tiga Kabupaten di Pulau Timor
Kepala Biro Organisasi, Djoese S.M. Naibuti menambahkan, Biro Organisasi dapat mendampingi dalam perumusan SOP untuk sekolah-sekolah mengenai batas waktu penyerahan ijazah kepada siswa.
"Kalau dilihat lagi menurut aturan, uang komite bersifat sumbangan sukarela, tidak boleh ditentukan nilai dan waktu. Jika terkesan wajib atau memberatkan, itu bisa dikategorikan pungutan liar ( pungli)," kata Inspektur Provinsi NTT, Stefanus F. Halla.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Ambrosius Kodo menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian atau menahan ijasah dengan alasan belum membayar uang komite.
"Ada sekolah yang sudah berani mengambil keputusan untuk menghapus uang komite seperti SMK Negeri Kolbano di Timor Tengah Selatan. Untuk sekolah seperti ini akan kita apresiasi," kata Ambrosius Kodo. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.