Berita Timor Tengah Utara

Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta PPPK Kabupaten TTU Laporkan Keterlambatan Pembayaran Gaji 

Jika ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, pemerintah daerah semestinya segera komunikasi dengan baik agar hak-hak pegawai tidak diabaikan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT, Darius Beda Daton minta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji di Kabupaten TTU maupun di kabupaten/kota di Provinsi NTT agar melaporkan persoalan yang mereka alami ke Ombudsman. 

"Nanti kami panggil BKAD Kabupaten untuk mendengar keterangan mereka,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 14 Juli 2024.

Dikatakan Darius, hak pegawai harus dibayar tepat waktu. Karena itu persyaratan pembayaran estimasi waktu pengurusan harus tepat sehingga SP2D cair tepat waktu.

Jika lelet dan terus berulang, kinerja pegawai yang berurusan dengan gaji dan lain-lain perlu dievaluasi.

Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan. Jika hingga 2 bulan sampai 3 bulan tidak dibayar, bagaimana PPPK bisa melayani dengan baik.

"Apalagi jika pegawai PPPK tidak tinggal di rumah sendiri dan harus sewa," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Jika ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, pemerintah daerah semestinya segera komunikasi dengan baik agar hak-hak pegawai tidak diabaikan.

Ia menerangkan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini terjadi hampir di semua kabupaten di NTT. Pembayaran gaji PPPK ini dari transfer APBN. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved