NTT Terkini
Ombudsman NTT Ungkap Dugaan Pungli Pengiriman Sapi di Tiga Kabupaten di Pulau Timor
Praktik ini disebut sudah berlangsung selama hampir lima tahun terakhir dan masih terus terjadi hingga saat ini
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses pengurusan rekomendasi pengiriman sapi di sejumlah kabupaten di NTT.
Praktik ini disebut sudah berlangsung selama hampir lima tahun terakhir dan masih terus terjadi hingga saat ini.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyebut dugaan fee atau pungutan ini paling banyak dilaporkan terjadi di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU).
Ketiga kabupaten tersebut diketahui merupakan daerah dengan kuota pengiriman sapi terbanyak di NTT.
"Informasi dugaan fee itu disampaikan kepada kami bukan baru sekarang, tapi sudah berlangsung hampir lima tahun terakhir dan sampai sekarang. Informasi itu hampir kami terima dari semua kabupaten, terutama di Kabupaten Kupang, TTS, dan baru-baru ini dari TTU," ujar Darius, Selasa 15 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses pengiriman sapi dari daerah harus melalui rekomendasi dari Dinas Peternakan di masing-masing kabupaten.
Pengusaha sapi wajib mengajukan permohonan rekomendasi sesuai jumlah hewan yang akan dikirimkan.
Baca juga: Ombudsman NTT Minta Satgas Saber Pungli Lebih Tegas dalam Penindakan
Namun, sebelum rekomendasi disetujui, Dinas akan menurunkan tim teknis untuk memeriksa kesehatan dan menimbang bobot sapi.
Pada saat inilah, lanjut Darius menurut laporan yang diterima Ombudsman dari sejumlah pengusaha, dugaan pungutan liar kerap terjadi.
"Dugaan fee itu muncul disaat tim teknis turun periksa kandang. Karena satu kali tim teknis turun, anggarannya sebesar Rp 2-3 juta. Anggaran ini di luar tarif resmi atau biaya kesehatan yang disetor ke pemerintah daerah," jelas Darius.(rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.