Sekolah Kedinasan
Masih Gunakan Syarat Nilai UTBK SNBT, Ini Skor Agar Lulus Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2025
Masih gunakan Syarat Nilai UTBK SNBT, Ini Skor agar lulus Sekolah Kedinasan Poltek SSN, berikut cara daftarnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
2. Pria/Wanita, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Siswa Kelas XII, lulusan tahun 2021, lulusan tahun 2022, atau lulusan tahun 2023:
SMA Jurusan IPA
Madrasah Aliyah Jurusan IPA
SMK Teknik Elektronika, jurusan: Teknik Audio Video; Teknik Elektronika Industri; Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi; Teknik Robotik
SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, jurusan: Rekayasa Perangkat Lunak; Teknik Komputer dan Jaringan; Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi;
4. Rata – rata nilai Matematika (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V dan rata – rata nilai Bahasa Inggris (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V;
Baca juga: Cek Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltek SSN, Lulus Langsung Teken Ikatan Dinas
5. Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses kegiatan harian Taruna;
6. Tidak buta warna (partial maupun total) yang dibuktikan dengan Surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024;
7. Tinggi badan minimal Pria 160 (seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2024;
8. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;
9. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;
10. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya;
12. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain;
13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
14. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2023 atau Tahun 2024 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu);
15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift;
16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.
Informasi mengenai pendaftaran sekolah kedinasan 2025 termasuk Poltek SSN bisa kamu pantau di laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.