Kasus AKBP Fajar Lukman

BREAKING NEWS: Kasus eks Kapolres Ngada, Polda NTT Limpahkan Berkas Fani ke Kejari Kota Kupang

Kuasa Hukum Fani, Melzon Beri mengaku pihaknya bakal mengkaji secara detail dakwaan yang ada. Dia berkata, kewenangan menetapkan tersangka

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MENUNGGU FANI - Situasi saat ini di depan ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Terlihat kuasa hukum, petugas Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan awak media menunggu penyerahan tersangka Fani (20) dari penyidik Polda NTT. Kamis, (12/6/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Stefani alias Fani (20) tersangka dalam kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman diserahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan, Kamis, (12/6/2025). Sejak pagi, kuasa hukum dan sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah bersiap untuk agenda tersebut. 

Kuasa Hukum Fani, Melzon Beri mengaku pihaknya bakal mengkaji secara detail dakwaan yang ada. Dia berkata, kewenangan menetapkan tersangka ada di ranah kepolisian. 

"Kalau pasal dalam dakwaan itu jelas. Itu kan dari pihak penyidik berdasarkan petunjuk Kejaksaan sehingga diterapkan pasal itu. Nanti dalam persidangan baru kita lihat," katanya. 

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana sebelumnya menyebut, Fani dikenakan pasal yang dikenakan untuk Fani adalah pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang 

Kedua, pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan ketiga Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Fani dijerat dengan pidana 15 tahun penjara.  Adapun Fani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada Maret 2025 lalu. Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 20 Maret 2025.

Sehari setelah itu dan dilakukan gelar perkara, Fani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, dengan tersangka utama Fajar Lukman, mantan Kapolres Ngada dan Sumba Timur itu. 

Fani adalah penyedia jasa anak di bawah umur yang selanjutnya diberikan ke eks Kapolres Ngada Fajar Lukman untuk melakukan tindakan asusila. 

Fani telah di tahan di Mapolda NTT sejak 24 Maret 2024 lalu. Mahasiswi di salah satu kampus itu terlibat dalam kasus mengorbankan tiga orang anak di bawah umur. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah video syur Fajar Lukman bersama anak berusia 6 tahun dipublikasi Fajar ke situs porno Australia. Pengusutan yang dilakukan mengarah ke Fajar Lukman. 

Kini Fajar Lukman telah dipecat dari Kepolisian. Dia juga telah diserahkan ke Kejari Kota Kupang dan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kupang. 

Fajar dan Fani segera menjalani persidangan setelah tahap II rampung dan pelimpahan berkas dari Kejari Kota Kupang ke pengadilan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved