KKB Papua
Jadi DPO, Pentolan KKB Papua Dibekuk di Mimika
Setelah ditangkap, Yekis langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
POS-KUPANG.COM, PUNCAK - Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni.
Yekis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak ditangkap pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Adapun Yekis Wanimbo terlibat dalam pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, pada tahun 2021.
Setelah ditangkap, Yekis langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dikutip dari Tribun Papua menyatakan bahwa Salahmakan Tabuni adalah anggota KKB pimpinan Numbuk Telenggen.
Ia berperan aktif dalam pembakaran fasilitas vital PT. Unggul di Puncak pada 2021, terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni menyiram dan membakar bangunan.
Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994, juga diketahui mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.
“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” ujar Brigjen Faizal.
Saat penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad (nomor seri AE S 030190), satu tas bercorak Bintang Kejora, uang tunai, buku tabungan Bank Papua, dua bungkus emas hasil pendulangan, dua unit HP, dan dompet berisi dokumen pribadi.
Berdasarkan sinyal intelijen, Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya untuk menghindari identifikasi, serta hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau yang kini dalam penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT. Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.
Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama.
Selain berprofesi sebagai petani, ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.
Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting seperti 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190, 1 tas bercorak Bintang Kejora, 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani), Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam, Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka, 2 bungkus emas hasil pendulangan, 2 unit HP (Nokia dan Vivo) dan Dompet berisi dokumen pribadi dan materai.
Dari hasil sinyal intelijen, diketahui bahwa pada Senin (9/6/2025), Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebutkan hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga tengah dalam penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.