Timor Tengah Utara Terkini

Bupati Timor Tengah Utara Tanggapi Laporan Oknum ASN Dinas Komdigi Diduga Garap Istri Orang

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum PNS pada Dinas Komdigi, Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PROSES OKNUM PNS - - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang diduga "menggarap" istri orang di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. 

Dikatakan YS, informasi mengenai hubungan gelap antara istrinya YM dan KL ini terkuak ketika, keluarga dan tetangga rumahnya menggerebek KL dan YM berduaan di rumah miliknya sepanjang malam.

Saat digerebek bersama istrinya di rumah tersebut, kata YS, KL (Oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU) sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YM. Hal ini menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, selama berdomisili di kampung halaman, YS tidak pernah melihat dan mengenal KL ketika ada acara keluarga dan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, YS juga mengaku heran karena KL datang di rumah miliknya pada malam hari dan berada di dalam rumah tersebut sepanjang malam.

Ia menyesali perbuatan dan tingkah laku KL yang merupakan seorang ASN lingkup Pemkab TTU. Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.

YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Komdigi Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.

Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU. Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.

Kepala Dinas Komdigi TTU, Kristoforus Ukat mengklaim bakal memeriksa KL staf Dinas Kominfotik Kabupaten TTU yang diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan istri orang berinisial YM usai digerebek di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan Februari 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga Hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan segera panggil dia hari ini untuk secepatnya selesaikan," kata Kristoforus.

Dinas Komdigi memberikan kesempatan kepada KL untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menggangu aktivitasnya sebagai ASN. Apabila tidak bisa menyelesaikan persoalan ini maka, yang bersangkutan harus siap menerima tindakan disiplin dari pimpinan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, KL diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan tujuan agar tidak mencoreng nama instansi secara khusus dan Pemkab TTU.

Kristoforus juga menyebut telah memanggil KL menanyakan informasi yang beredar tersebut. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut lebih lanjut.

Apabila terbukti yang bersangkutan bersalah maka, KL harus siap menerima konsekuensi hukum yang akan diberikan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved