Timor Tengah Utara Terkini

Bupati Timor Tengah Utara Tanggapi Laporan Oknum ASN Dinas Komdigi Diduga Garap Istri Orang

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum PNS pada Dinas Komdigi, Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PROSES OKNUM PNS - - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang diduga "menggarap" istri orang di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum PNS pada Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang diduga garap istri orang di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU NTT berinisial YM. Hal ini dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.

Falentinus mengaku belum mengetahui adanya dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama ASN pada Dinas Komdigi Kabupaten Timor Tengah Utara ini.

"Nanti saya cek kalau ini kita proses," ujarnya, Selasa, 10 Juni 2024.

Ia menegaskan, ASN yang tidak bisa bertanggungjawab untuk keluarganya dan juga merusak hubungan keluarga orang lain akan dipecat.

Laporan dugaan perzinahan tersebut, telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS. Saat ini kasus dugaan perzinahan ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga menjalin hubungan gelap dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Diduga hubungan terlarang antara oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.

Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.

Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.

Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.

Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan.

Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Dikatakan YS, informasi mengenai hubungan gelap antara istrinya YM dan KL ini terkuak ketika, keluarga dan tetangga rumahnya menggerebek KL dan YM berduaan di rumah miliknya sepanjang malam.

Saat digerebek bersama istrinya di rumah tersebut, kata YS, KL (Oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU) sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YM. Hal ini menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, selama berdomisili di kampung halaman, YS tidak pernah melihat dan mengenal KL ketika ada acara keluarga dan dalam kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, YS juga mengaku heran karena KL datang di rumah miliknya pada malam hari dan berada di dalam rumah tersebut sepanjang malam.

Ia menyesali perbuatan dan tingkah laku KL yang merupakan seorang ASN lingkup Pemkab TTU. Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.

YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Komdigi Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.

Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU. Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.

Kepala Dinas Komdigi TTU, Kristoforus Ukat mengklaim bakal memeriksa KL staf Dinas Kominfotik Kabupaten TTU yang diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan istri orang berinisial YM usai digerebek di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan Februari 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga Hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan segera panggil dia hari ini untuk secepatnya selesaikan," kata Kristoforus.

Dinas Komdigi memberikan kesempatan kepada KL untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menggangu aktivitasnya sebagai ASN. Apabila tidak bisa menyelesaikan persoalan ini maka, yang bersangkutan harus siap menerima tindakan disiplin dari pimpinan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, KL diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan tujuan agar tidak mencoreng nama instansi secara khusus dan Pemkab TTU.

Kristoforus juga menyebut telah memanggil KL menanyakan informasi yang beredar tersebut. Namun, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut lebih lanjut.

Apabila terbukti yang bersangkutan bersalah maka, KL harus siap menerima konsekuensi hukum yang akan diberikan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved