Timor Tengah Utara Terkini

Bupati Timor Tengah Utara Tanggapi Laporan Oknum ASN Dinas Komdigi Diduga Garap Istri Orang

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum PNS pada Dinas Komdigi, Kabupaten TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PROSES OKNUM PNS - - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang diduga "menggarap" istri orang di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memastikan akan memproses oknum PNS pada Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang diduga garap istri orang di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU NTT berinisial YM. Hal ini dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.

Falentinus mengaku belum mengetahui adanya dugaan perbuatan asusila yang menyeret nama ASN pada Dinas Komdigi Kabupaten Timor Tengah Utara ini.

"Nanti saya cek kalau ini kita proses," ujarnya, Selasa, 10 Juni 2024.

Ia menegaskan, ASN yang tidak bisa bertanggungjawab untuk keluarganya dan juga merusak hubungan keluarga orang lain akan dipecat.

Laporan dugaan perzinahan tersebut, telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS. Saat ini kasus dugaan perzinahan ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga menjalin hubungan gelap dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Diduga hubungan terlarang antara oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.

Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.

Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.

Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.

Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan.

Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved