Timor Tengah Utara Terkini

Seorang Anak di Kabupaten TTU Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Ada Bekas Luka Tusukan Jarum di Leher 

Naas dialami seorang anak berinisial KB (15) di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/ILUSTRASI
NAAS - Naas dialami seorang anak berinisial KB (15) di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia ditemukan tak sadarkan diri oleh warga di salah satu rumah warga di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Naas dialami seorang anak berinisial KB (15) di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia ditemukan tak sadarkan diri oleh warga di salah satu rumah warga di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Korban ditemukan tak sadarkan diri di rumah warga pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA. Korban diduga menjadi korban tindak pidana kejahatan anak.

Pasalnya, pada saat ditemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selain itu, pada bagian leher korban terdapat luka bekas tusukan jarum.

Saat dikonfirmasi Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut. Insiden ini telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 16.08 WITA.

Laporan polisi ini tertuang dalam nomor laporan; LP/171/V/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 29 Mei 2025. Usai menerima laporan ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Ia menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika saksi FS membawa serta korban datang ke rumah pelapor GB. Saat tiba di rumah pelapor, korban dalam kondisi tidak sadarkan.

Selain itu, terdapat luka bekas tusukan jarum di leher korban. Saksi FS menyebut korban ditemukan di rumah seorang warga berinisial JS.

Dikatakan Wilco, berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial AK/AM.

Para terduga pelaku diduga menyuruh korban mengonsumsi minuman alkohol hingga menyebabkan korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri.

"Korban ditemukan dalam rumah seorang warga dan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dan terdapat luka seperti luka tusukan jarum di leher," ungkapnya, Selasa, 3 Juni 2025.

Saat ini, kata Wilco, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Pihak kepolisian memastikan akan menangani laporan ini sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku 

Pada terduga pelaku disangka melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 89 juncto Pasal 76J. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved