Manggarai Barat Terkini

37 Karyawan Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon dari PT Floresco Aneka Indah

Sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan.

POS-KUPANG.COM/HO
37 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon. Mereka meminta perlindungan hukum ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

"Permintaan mereka tidak muluk-muluk, sesuai dengan undang-undang. Dan sampai hari ini juga perusahaan belum memberikan tawaran yang resmi terkait permohonan pekerja," kata Makarius Paskalis Baut

Atas kebuntuan penyelesaian di tingkat lokal dan ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan, para pekerja pun memohon perlindungan hukum ke Kemnaker, agar hak-hak normatif mereka dipenuhi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani perwakilan para pekerja.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Dalam surat permohonan tersebut, para pekerja menyatakan harapan agar Kemnaker dapat mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja sebagaimana terjadi dalam kasus ini. 

"Surat sudah masuk ke kementerian, dan saya juga akan membuat surat untuk minta audiensi dengan pak wamen, karena beliau cukup aktif merespon keluhan masyarakat," tandas Makarius Paskalis Baut(uka)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved