Manggarai Barat Terkini
37 Karyawan Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon dari PT Floresco Aneka Indah
Sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Permintaan mereka tidak muluk-muluk, sesuai dengan undang-undang. Dan sampai hari ini juga perusahaan belum memberikan tawaran yang resmi terkait permohonan pekerja," kata Makarius Paskalis Baut.
Atas kebuntuan penyelesaian di tingkat lokal dan ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan, para pekerja pun memohon perlindungan hukum ke Kemnaker, agar hak-hak normatif mereka dipenuhi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani perwakilan para pekerja.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Dalam surat permohonan tersebut, para pekerja menyatakan harapan agar Kemnaker dapat mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja sebagaimana terjadi dalam kasus ini.
"Surat sudah masuk ke kementerian, dan saya juga akan membuat surat untuk minta audiensi dengan pak wamen, karena beliau cukup aktif merespon keluhan masyarakat," tandas Makarius Paskalis Baut. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Manggarai Barat Terkini
PT Floresco Aneka Indah
PHK
POS-KUPANG.COM
Makarius Paskalis Baut
Fransiskus Cristian Sumito
| Timsus Lanal dan BKSD di Labuan Bajo Gagalkan Penyelundupan 1.000 Ekor Burung Kicau |
|
|---|
| Wisatawan Asal Jepang Laporkan Dugaan Pelecehan di Tempat Spa di Labuan Bajo |
|
|---|
| Penyelundupan Rokok Ilegal di Flores Digagalkan di Labuan Bajo |
|
|---|
| Imigrasi Labuan Bajo Catat 3.925 WNA Datang Pakai Cruise Selama April 2026 |
|
|---|
| Enam Bulan Mandek di Polres Mabar Kasus Perusakan Rumah di Wae Togo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/37-pekerja-yang-terkena-pemutusan-hubungan-kerja-PHK-sepihak-oleh-PT-Floresco-Aneka-Indah.jpg)