Manggarai Barat Terkini
37 Karyawan Kena PHK Sepihak Tanpa Pesangon dari PT Floresco Aneka Indah
Sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak 37 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Floresco Aneka Indah tanpa diberikan pesangon oleh manajemen perusahaan. Mereka meminta perlindungan hukum ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Pihak PT Floresco Aneka Indah belum berhasil dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (4/6). Pos, Kupang mengirimkan pesan dan menelepon, namun tidak direspon.
Makarius Paskalis Baut, kuasa hukum dari 37 orang itu menjelaskan, puluhan pekerja itu dipecat usai mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi untuk wilayah Ruteng hingga Labuan Bajo itu.
Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
"Mereka ini sudah bekerja puluhan tahun, dan Rata-rata mereka ini buruh kasar, sopir, yang merupakan tulang punggung keluarga," ujar Makarius Paskalis Baut, Selasa (3/6).
Pihak perusahaan, lanjut Makarius Paskalis Baut, berdalih bahawa PHK dilakukan karena efesiensi, lantaran tidak lagi mendapatkan proyek. Baginya, alasan tersebut bukan berarti menghilangkan hak-hak dari karyawan.
"Efisiensi itu strategi perusahaan, tetapi para pekerja ini sudah puluhan tahun bekerja dan memberikan keuntungan bagi perusahaan," jelas Makarius Paskalis Baut.

Pemecatan itu bermula pada 30 Oktober 2024, para pekerja diberitahu bahwa akan dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan tidak memiliki proyek aktif. Sejak awal November 2024, mereka tak lagi menerima gaji dari perusahaan.
Pada 12 Maret 2025, pihak perusahaan mengadakan mediasi bersama 37 pekerja itu, dan dipimpin langsung oleh Direktur PT. Floresco Aneka Indah, Fransiskus Cristian Sumito.
Fransiskus Cristian Sumito kala itu mengungkapkan bahwa perusahaan belum mendapatkan proyek sehingga memutuskan untuk merumahkan semua karyawan tanpa batas waktu yang jelas.
Perusahaan menyatakan tidak akan melakukan PHK, mereka memberikan opsi kepada karyawan untuk memilih antara PHK, mengundurkan diri, atau pensiun.
Baca juga: Bingung Setelah Di-PHK, KunjungiJob Fair Kemenaker 2025, Tersedia 53.000 Lowongan Kerja. Ada BUMN
Mayoritas buruh memilih PHK dengan harapan mendapatkan hak pesangon. Namun, ketika para buruh datang untuk menandatangani surat PHK pada 15 Maret 2025, hanya satu orang karyawan, Elvis Dokubani, yang menerima surat resmi.
Itupun tanpa rincian nominal pesangon maupun jadwal pembayarannya. Sementara yang lainnya hanya diberikan surat pengalaman kerja.
Menurut perhitungan kuasa hukum, total hak yang seharusnya diterima oleh 37 pekerja, termasuk uang pesangon, uang masa kerja, cuti, gaji selama dirumahkan, iuran BPJS, serta selisih upah di bawah UMP Manggarai yang berlaku, mencapai Rp1.104.552.009 (satu miliar seratus empat juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan rupiah).
Jumlah itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

"Permintaan mereka tidak muluk-muluk, sesuai dengan undang-undang. Dan sampai hari ini juga perusahaan belum memberikan tawaran yang resmi terkait permohonan pekerja," kata Makarius Paskalis Baut.
Atas kebuntuan penyelesaian di tingkat lokal dan ketidakjelasan komitmen dari pihak perusahaan, para pekerja pun memohon perlindungan hukum ke Kemnaker, agar hak-hak normatif mereka dipenuhi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani perwakilan para pekerja.
Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Dalam surat permohonan tersebut, para pekerja menyatakan harapan agar Kemnaker dapat mengambil langkah tegas demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik PHK sepihak tanpa pemenuhan hak pekerja sebagaimana terjadi dalam kasus ini.
"Surat sudah masuk ke kementerian, dan saya juga akan membuat surat untuk minta audiensi dengan pak wamen, karena beliau cukup aktif merespon keluhan masyarakat," tandas Makarius Paskalis Baut. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Manggarai Barat Terkini
PT Floresco Aneka Indah
PHK
POS-KUPANG.COM
Makarius Paskalis Baut
Fransiskus Cristian Sumito
Polres Mabar Selesaikan Perselisihan Wisatawan dengan Agen Perjalanan Wisata di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Pemda Mabar Terapkan Sistem Satu Aplikasi Bagi Wisatawan Yang Nimati Keindahan Laut |
![]() |
---|
Tiga Pesawat Militer AS Kembali Mendarat di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Gonta-ganti Pasangan hingga Tak Pakai Kondom Jadi Faktor Utama Penularan HIV/AIDS di Manggarai Barat |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Manggarai Barat Tembus 147 Kasus hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.