NTT Terkini
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Terima Suap, Ketua KY NTT Buka Suara
Ketua KY NTT, Hendrikus Ara, buka suara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Ali Muhtarom yang menerima suap.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi Yudisial (KY) Provinsi NTT, Hendrikus Ara, buka suara terhadap mantan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Ali Muhtarom yang menerima suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Ali Muhtarom diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan kasus suap pada putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ali sebelumnya bertugas sebagai Hakim Ad Hock di PN Tipikor Kupang. Ia tercatat pernah menangani sejumlah perkara, salah satunya perkara korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2020 lalu.
Selain Ali, ada dua tersangka lainnya adalah Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp 5,9 miliar dari tangan Ali Muhtarom.
"Kita pertama, harus mengamini publik itu marah, publik gerah. Kita juga sebagai orang yang mengawas Peradilan itu juga sedih, kenapa kejadian seperti ini terulang terus," kata Hendrikus Ara, Selasa (15/4/2025) di Ruang Kerjanya.
Ia kaget saat melihat potongan video ihwal penetapan Ali Muhtarom sebagai tersangka. Hendrikus mengamini Ali adalah bekas Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selama bertugas di NTT, Hendrikus tidak mengenal persis Ali Muhtarom. Memang, umumnya para Hakim selalu menjaga jarak dengan siapapun untuk menjaga netralitas.
Hendrikus kemudian mengungkit lagi beberapa persoalan yang melibatkan para hakim. Perkara anak mantan anggota DPR RI Dapil NTT, Ronald Tanur di Jawa Timur hingga penangkapan Hakim Agung adalah peristiwa yang menyedihkan.
"Saya melihat orang-orang ini membakar rumah sendiri. Lalu, kita diluar bisa apa," kata Hendrikus.
Harusnya kasus semacam ini tidak lagi terulang. Sebab, ketika tidak ada lagi kepercayaan ke institusi peradilan maka akan ada kerusakan dalam tatanan Negara.
Sekalipun perbuatan itu dilakukan oleh oknum tertentu, namun bila dibiarkan maka bisa mengakumulasi dan menjadi bom waktu. Muaranya, kepercayaan terhadap peradilan sudah tidak ada lagi.
"Orang kalau tidak percaya lagi terhadap peradilan, ini awal mula jadi kehancuran. Dimana-mana Negara itu bubar bukan karena orang lapar tapi karena keadilan tidak ditegakkan," katanya.
Hendrikus mengimbau, para Hakim di NTT harus menjaga marwah dan kemuliaan profesi ini. Perilaku seseorang itu akan menunjukkan kemuliaan yang dimaksud.
Untuk mewujudkan peradilan yang agung, maka institusi ini harus menunjukkan kewibawaan. Cerminannya adalah melalui perilaku orang-orang yang ada di dalamnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.