CPNS 2024
Syarat Pengangkatan CPNS 2024, Kepala BKN Beberkan Konsekuensinya Jika Tidak Dipenuhi Instansi
Syarat Pengangkatan CPNS 2024, Kepala BKN Zudan Arif beberkankan konsekuensinya jika tidak dipenuhi instansi
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar terbaru terkait Seleksi CPNS 2024.
Status kelulusan CPNS 2024 yang dikantongi para peserta ternyata tidak secara otomatis diangkat jadi PNS.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi instansi agar CPNS 2024 diangkat jadi PNS.
Diantara syarat tersebut yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
Baca juga: Catat, Ini Tahapan Penting yang Harus Dilalui CPNS 2024 untuk jadi PNS atau ASN Penuh
Jika persyaratan itu belum dipenuhi ada konsekuensi yang harus diterima.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan konsekuensi tersebut berupa penundaan pengangkatan CPNS 2024 di instansi terkait.
Seperti diumumkan sebelumnya bahwa Pemerintah menargetkan Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.
Jika instansi tidak memenuhi syarat yang ditetapkan hingga batas waktu tersebut, Pengangkatan CPNS 2024 di intansi tersebut terpaksa ditunda.
Karena itu Zudan Arif Fakhrulloh memberikan peringatan atau warning kepada seluruh instansi yang belum mengajukan usulan NIP untuk CPNS 2024 agar segera mengusulkan sebelum batas akhir.
Zudan Arif Fkhrulloh mengingatkan bahwa proses Pengangkatan CPNS 2024 akan ditunda dari sebelum 1 Juni 2025 untuk instansi yang belum mengajukan usulan NIP CPNS 2024 sebelum bulan Mei 2025.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, bagi instansi yang belum memenuhi syarat, pengangkatan CPNS tidak bisa dilakukan sebelum bulan Juni 2025!
Baca juga: 133 CPNS Belu Akan Terima SK Pengangkatan 2 Juni 2025 Mendatang
Berikut Syarat Pengangkatan CPNS 2024
Syarat Pengangkatan CPNS 2024
- Proses seleksi CPNS sudah dilakukan, dan peserta telah dinyatakan lulus.
- Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.