Flores Timur Terkini
Arak Kearifan Lokal Flores Timur, An Kolin: Tidak Serta Merta Langsung Dimusnahkan
Menurut An Kolin arak kearifan lokal. Dalam kehidupan masyarakat Lamaholot, arak bagian dari kultur .
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Dapil NTT 6 (Flores Timur, Alor, Lembata), Ana Waha Kolin menanggapi pemusnahan arak (minum beralkohol alias miras) oleh pihak Polres Flotim.
Menurut An Kolin arak merupakan kearifan lokal. Dalam kehidupan masyarakat Lamaholot, arak bagian dari kultur (budaya).
Di sisi lain, arak juga menjadi sumber pendapatan ekonomi rumah tangga.
Penyulingan arak adalah sebuah proses kehidupan perekonomian masyarakat.
"Oleh karena itu, tidak boleh serta merta dimusnahkan. Harus ada prosedur yang lebih soft yang tentunya mencerminkn kearifan lokal," tandas An Kolin di Kupang, Sabtu (31/5/2025).
"Pihak Polres Flotim harus melihat pembuatan arak adalah sebuah proses kehidupan perekonomian masyarakat yang tidak boleh langsung dihancurkan, karena ini soal kedaulatan ekonomi masyarakat atau orang kecil di pedesaan. Justru harus disuport dengan cara kita masing-masing tidak dengan cara kekerasan," tambah An Kolin.
Baca juga: Curhat Penyuling Arak di Flores Timur: Saya Hidupi Tujuh Orang dari Arak
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui arak memang dapat menyusahkan orang kalau yang bersangkutan minum tanpa kontrol. Namun jika hanya diminum saat tertentu atau peristiwa adat maka sah-sah saja.
Ia meminta pihak kepolisian mempelajari secara total tentang makna arak bagi rangkaian proses budaya di Flores Timur.
An Kolin menyarankan agar Polres Flotim menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk melakukukan sosialisasi agar tidak merugikan para produsen arak. "Karena itu merupakan mata pencaharian mereka secara turun temurun."
Ia juga mengimbau Pemda Flotim agar melakukan advokasi yang lebih intens dan mendalam di setiap desa/kelurahan, khususnya kepada orang-orang muda yang mungkin selama ini masih salah memaknai minuman arak.
"Arak dianggap sebagai minuman yang harus memabukan dan kalau belum mabuk harus diminum sebanyak-banyaknya. Ini yang salah dan perlu pendampingan yang intens, tidak saja dari Pemda ataupun aparat, tapi dari kita semua yang mencintai kaum muda yang adalah pemilik masa depan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Thomas Tolok Hurit, penyuling arak di Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur tak bisa berbuat banyak saat didatangi sejumlah personel polisi pada 21 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Polisi Sita Arak dari Penyuling, Aktivis Flores Timur Nilai Tak Manusiawi
Dalam penggerebekan Operasi Pekat Turangga 2025 itu, polisi menyita belasan liter arak milik Thomas. Operasi dipimpin Wakapolres Flores Timur, Kompol Teosasar Ngulu, dan Kabag Ops, AKP Ridwan.
Thomas menggantungkan hidupnya dari hasil menyuling arak. Minuman tradisional yang erat dengan budaya Lamaholot itu justru ditertibkan aparat.
Thomas mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. Nilai yang besar bagi orang-orang kecil untuk membiayai kebutuhan hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.