CPNS 2025

Warning dari Kepala BKN: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi Tidak Penuhi Syarat Ini!

Warning dari Kepala BKN: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi tidak penuhi syarat Ini sebelum bulan Mei

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
DITUNDA - Seleksi CPNS Kementerian Agama - Rekrutmen CPNS 2024. Warning dari Kepala BKN: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jika Instansi Tidak Penuhi Syarat Ini!. 

POS-KUPANG.COM - Sebuah warnin kembali dikeluarkan Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh.

Warning dari Kepala BKN itu ditujukan kepada instansi yang belum mengajukan Usulan NIP untuk CPNS 2024.

Zudan Arif Fkhrulloh mengingatkan bahwa proses Pengangkatan CPNS 2024 akan ditunda dari Sebelum 1 Juni 2025 untuk instansi yang belum mengajukan usulan NIP CPNS 2024 sebelum bulan Mei 2025.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, bagi instansi yang belum memenuhi syarat, pengangkatan CPNS tidak bisa dilakukan sebelum bulan Juni 2025!

Baca juga: Cek Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Poltek SSN, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

Seperti diketahui Presiden Prabowo subianto memberi tenggat waktu Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025.

Meski demikian, BKN tidak akan gegabah. Pengangkatan CPNS 2024 tetap mematuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN menegaskan bahwa penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal masuknya usul penetapan NIP CPNS 2024 ke BKN. 

Jadi, jika hingga akhir April 2025 instansi belum mengirimkan usul penetapan NIP CPNS ke BKN, maka jangan harap ada pengangkatan CPNS 2024 sebelum Juni 2025!

Berikut Syarat Pengangkatan CPNS 2024 yang harus dipenuhi setiap instansi:

- Proses seleksi CPNS sudah dilakukan, dan peserta telah dinyatakan lulus.

- Instansi telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Baca juga: Pemerintah Masih Fokus Tuntaskan CASN 2024, CPNS 2025 Ditiadakan? Begini Jawaban MenPAN RB

- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

- Instansi telah menyiapkan anggaran, terutama dari DIPA kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

- Sarana dan prasarana instansi untuk menerima CPNS telah tersedia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved