TTU Terkini
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Tukang Cukur di Kota Kefamenanu dalam Tahap Penyelidikan
Dikatakan Wilco, para terduga pelaku disangka melanggar pasal 351 subsider pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Tidak terima dianiaya para terduga pelaku, Paskalis bersama rekannya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Wilco menjelaskan bahwa, pihaknya belum mengetahui secara pasti motif para terduga pelaku menganiaya korban. Pasalnya, para terduga pelaku belum dimintai klarifikasi atas tindakan mereka.
Dikatakan Wilco, para terduga pelaku disangka melanggar pasal 351 subsider pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten TTU untuk tidak main hakim sendiri. Pasalnya hal ini akan merugikan diri mereka sendiri. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.