TTU Terkini

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Tukang Cukur di Kota Kefamenanu dalam Tahap Penyelidikan 

Dikatakan Wilco, para terduga pelaku disangka melanggar pasal 351 subsider pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Eliana Papote. 

Tidak terima dianiaya para terduga pelaku, Paskalis bersama rekannya kemudian mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Wilco menjelaskan bahwa, pihaknya belum mengetahui secara pasti motif para terduga pelaku menganiaya korban. Pasalnya, para terduga pelaku belum dimintai klarifikasi atas tindakan mereka.

Dikatakan Wilco, para terduga pelaku disangka melanggar pasal 351 subsider pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten TTU untuk tidak main hakim sendiri. Pasalnya hal ini akan merugikan diri mereka sendiri. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved