TTU Terkini
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Tukang Cukur di Kota Kefamenanu dalam Tahap Penyelidikan
Dikatakan Wilco, para terduga pelaku disangka melanggar pasal 351 subsider pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut kasus dugaan penganiayaan terhadap tukang cukur bernama Paskalis Elu (22) di dalam Barbershop di wilayah Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena kasusnya baru dilaporkan jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan atas laporan ini," ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan ini, kata Wilco, akan dilaporkan oleh Polres TTU kepada keluarga dari korban. Penyampaian perkembangan penanganan kasus ini dalam bentuk SP2HP.
Ia menegaskan bahwa, saat melancarkan aksinya, para terduga pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan kembali terjadi di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi dianiaya empat orang pria.
Baca juga: Kisah Pengrajin Patung di Desa Oelneke, Kabupaten TTU Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
Tukang cukur bernama Paskalis Elu (22) ini dianiaya oleh seorang pria bernama Manas dan dua orang rekannya. Korban dianiaya pada Jumat, 23 Mei 2025 sekira pukul 20:00 WITA.
Korban Paskalis Elu dianiaya terduga pelaku bernama Manas dan tiga orang rekannya ketika sedang minum kopi bersama seorang rekannya di dalam Barbershop di wilayah Pasar Baru Kefamenanu.
kibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada wajah dan bengkak pada bagian kepala. Korban kemudian ditemani rekannya tersebut mendatangi SPKT Polres TTU untuk melaporkan insiden tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan ini telah dilaporkan di SPKT Polres TTU nomor LP/162/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 23 Mei 2025.
Ia menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika korban Paskalis dan seorang rekannya bernama Tertu sedang menyeruput kopi di dalam Barbershop tempat yang bersangkutan bekerja sebagai tukang cukur.
Baca juga: Pelanggan PLN UIW NTT Terus Meningkat Setiap Tahun
Ketika sedang minum kopi dan berbincang dengan rekannya tersebut, terduga pelaku Manas dan tiga orang rekannya tiba-tiba menyerobot masuk ke dalam barbershop tersebut.
Mereka langsung menghampiri korban dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban. Terduga pelaku Manas dan tiga orang rekannya itu, ata Wilco menganiaya korban dengan tangan secara membabi-buta.
Ia menjelaskan bahwa, korban dianiaya tepat di bagian wajah dan kepala. Hal ini menyebabkan korban meninggal luka pada bagian wajah dan bengkak pada kepala.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.