Kota Kupang Terkini

Oknum Polantas Polresta Kupang Kota yang Lecehkan Siswi SMA Bakal Jalani Sidang Etik

Sebelumnya diberitakan, Briptu MR melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswi SMA, PS (17) di Kota Kupang.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Oknum polantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR yang melecehkan anak di bawah akan segera menjalani sidang kode etik. 

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/5/2025).

"Pelaku sudah diperiksa oleh Kabid Propam dan sudah siap mengikuti sidang kode etik," jelas Kombes Henry.

Terkait waktu persidangan, Kabid Humas Polda NTT mengaku belum bisa memastikan.

"Untuk waktu belum bisa kita pastikan kapan, tetapi akan kami hubungi bila sudah dipastikan waktunya. Karena saat ini masih persiapan penyambutan Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Rudi Darmoko," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Briptu MR melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswi SMA, PS (17) di Kota Kupang.

Briptu MR berusia (28), warga Kecamatan Kelapa Lima, yang sudah memiliki istri dan dua orang anak. 

Sebelum melakukan pelecehan, Briptu MR diketahui menilang korban. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved