Kota Kupang Terkini
Oknum Polantas Polresta Kupang Kota yang Lecehkan Siswi SMA Bakal Jalani Sidang Etik
Sebelumnya diberitakan, Briptu MR melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswi SMA, PS (17) di Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Oknum polantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR yang melecehkan anak di bawah akan segera menjalani sidang kode etik.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/5/2025).
"Pelaku sudah diperiksa oleh Kabid Propam dan sudah siap mengikuti sidang kode etik," jelas Kombes Henry.
Terkait waktu persidangan, Kabid Humas Polda NTT mengaku belum bisa memastikan.
"Untuk waktu belum bisa kita pastikan kapan, tetapi akan kami hubungi bila sudah dipastikan waktunya. Karena saat ini masih persiapan penyambutan Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Rudi Darmoko," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Briptu MR melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswi SMA, PS (17) di Kota Kupang.
Briptu MR berusia (28), warga Kecamatan Kelapa Lima, yang sudah memiliki istri dan dua orang anak.
Sebelum melakukan pelecehan, Briptu MR diketahui menilang korban. (moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Belasan UMKM Ramaikan Givans Cup IV SMA Katolik Giovanni Kupang |
![]() |
---|
Kelurahan Oebufu Terapkan Sanksi Warga yang Abai Terhadap Rabies |
![]() |
---|
Juara 1 Lomba Literasi Matematika 2025, Patrick Kenzo Yao Terus Belajar Tingkatkan Kemampuan |
![]() |
---|
7 Presidium Terpilih Pimpin Perhimpunan Keluarga Lamakera Solor Kupang |
![]() |
---|
Dirut PDAM Kota Kupang Daniel Frederik Maro Mengundurkan Diri, Apa Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.