Flores Timur Terkini

Nama Hakim Dicatut, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka: Itu Ide Pengacara

Maranda menegaskan, pihak majelis hakim tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait urusan perkara.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Ketua PN Larantuka (kiri), Maria Rosdianti Servina Maranda, didampingi Humas/Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syaputra, saat memberikan keterangan soal oknum pengacara yang catut nama hakim, Senin, 26 Mei 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur akhirnya buka suara terkait dugaan pencatutan nama hakim oleh oknum pengacara berinisial GSD dalam kasus perdata, Senin, 26 Mei 2025 sore.

GSD dikabarkan meminta uang sebesar Rp 40.000.000 kepada kliennya, Rulsi BM, warga Larantuka, Flores Timur. Uang itu disebut-sebut untuk melobi ke hakim sehingga bisa menang perkara perdata.

Informasi ini dibantah tegas oleh Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, didampingi Humas/Juru Bicara PN Larantuka, Muhammad Irfan Syaputra.

Maranda menegaskan, pihak majelis hakim tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait urusan perkara.

"Kami majelis hakim tidak pernah meminta atau menyuruh siapapun untuk menghubungi pihak manapun, untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Maranda.

Ia mengatakan, jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Rusli BM dihadapan GSD, dan salah satu staf juru sita, VK.

Di hadapan para pihak dan Maranda, terkuak GSD sendiri yang meminta uang kepada korban dengan mencatut nama hakim hingga sejumlah uang akhirnya diserahkan ke juru sita, VK.

"Diakui sendiri oleh Ris (inisial GSD) bahwa dia sendiri yang meminta, idenya dari dia meminta ke Rusli, kemudian dipenuhi dan menghubungi pegawai saya (VK)," pungkas Maranda.

Baca juga: Juru Sita PN Larantuka Terima Uang dari Oknum Pengacara, Diminta Dekati Hakim

Maranda menyebut persoalan ini sangat serius dan harus ditindak. Besok, Selasa, 27 Mei 2025, Maranada akan meminta petunjuk Pengadilan Tinggi Kupang.

"Saya akan meminta petunjuk dari Pengadilan Tinggi Kupang," ujarnya.

Kata Maranda, PN Larantuka selalu terbuka dengan segala informasi. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui whistle blowing system (WBS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016.

Ia mengingatkan pemberi dan penerima gratifikasi atau suap dalam lingkup peradilan sama-sama dapat dikenakan sanksi pidana.

Diketahui, hingga kini oknum pengacara, GSD, belum memberikan keterangan secara terbuka. Konfirmasi sudah dilakukan sejak Jumat, 23 Mei 2025. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved