Sumba Timur Terkini
Kendaraan Plat Luar NTT di Sumba Timur Banyak yang Belum Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan
Kendaraan plat luar daerah itu beroperasi dalam Wilayah NTT namun pajak kendaraan dibayarkan ke Provinsi lain atau daerah asal kendaraan tersebut
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di Wilayah Sumba Timur, Provinsi NTT jumlahnya hampir sebanding dengan jumlah kendaraan beralamat dalam wilayah NTT khususnya beralamat Sumba Timur.
Kendaraan plat luar daerah itu beroperasi dalam Wilayah NTT namun pajak kendaraan dibayarkan ke Provinsi lain atau daerah asal kendaraan tersebut.
Fakta ini berdasarkan hasil temuan alamat pada dokumen kendaraan dimana kepemilikkannya telah dipindahtangankan ke warga Sumba Timur hasil dari jual beli.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare SS dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke POS-KUPANG.COM pada Selasa (27/5/2025).
Dijelaskan Oktavianus, berdasarkan hasil pantauan langsung di Pertamina Matawai sekira Pukul 10.00 Wita, berjubel kendaraan plat luar wilayah, baik roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Pemprov NTT Terapkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan, Ini Ajakan UPT Pendapatan Belu
Para pemilik kendaraan plat luar daerah itu, kata Oktavianus, tanpa beban menunggu antrean untuk mengisi Bahan Bakar Kendaraan (BBM) di Pertamina Matawai yang berlokasi Jalan M.T Haryono Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu.
Padahal, pengisian BBM ke pertamina berdasar pada data kendaraan yang berplat Sumba Timur. Dengan mengisi BBM ke ranmor plat luar maka sangat merugikan pemilik kendaraan yang selama ini tertib membayar pajak di NTT.
"Ini sangat disayangkan terkait kendaraan plat luar daerah ini. Mereka bayar pajak kendaraan ke provinsi lain dan bukan masuk ke Provinsi NTT," katanya.
Kondisi inipun disampaikan Oktavianus Mare SS saat memberikan sosialisasi tentang kendaraan plat luar daerah dan juga sadar dan taat pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bersama Tim Samsat Sumba Timur.
Ia menyayangkan bahwa pemilik kendaraan beralamat luar daerah di Wilayah Sumba Timur, masih rendah pemahaman dan juga tidak memanfaatkan dengan baik Peraturan Gubernur NTT tentang Amnesty Pajak kendaraan yang diberikan semenjak tahun sebelumnya.
Baca juga: Samsat Prihatin Pemilik Ranmor Plat Luar NTT di Manggarai Barat Acuhkan Amnesty Pajak
Saat inipun sejak awal Januari 2025 masih diberlakukannya Amnesty Pajak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN -KB) kendaraan kedua dan seterusnya telah dibebaskan.
Dia berharap kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan kendaraan beralamat luar, agar memanfaatkan kesempatan yang ada dengan segera melakukan cabut berkas dan mutasi kendaraan sekaligus balik nama ke nama pribadi dan ke Wilayah NTT atau ke Sumba Timur.
Ini dimaksudkan, agar kendaraan tersebut secara status dokumen atas nama sendiri dan pajak kendaraan di bayarkan di Wilayah Sumba Timur, sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun daerah dari pajak yang dibayarkan untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.