Berita Manggarai Barat

Samsat Prihatin Pemilik Ranmor Plat Luar NTT di Manggarai Barat Acuhkan Amnesty Pajak

Sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 12 Tahun 2023 tersebut memberikan keringanan kepada pemilik ranmor terutama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

|
Editor: Edi Hayong
dok-Samsat Mabar
PIMPIN APEL- Kepala UPTD Pendapatan Daerah Manggarai Barat Abdulgani Rasyd Tokan, SE saat memimpin apel bersama jajaran Samsat Manggarai Barat pada Senin (24/7/2023) 

POS-KUPANG.COM- KUPANG- Pihak UPTD Penda Manggarai Barat atau Samsat Manggarai Barat prihatin dan sayangkan terhadap pemiliki kendaraan bermotor atau Ranmor khusus plat luar NTT di daerah ini masih acuhkan Amnesty Pajak.

Padahal, Amnesty Pajak sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 12 Tahun 2023 tersebut memberikan keringanan kepada pemilik ranmor terutama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Sejak diberlakukannya Amnesty Pajak dari tanggal 29 Maret sampai dengan 16 Juli 2023 tercatat hanya 76 unit kendaraan plat luar NTT yang dengan kesadaran memanfaatkan program ini.

Demikian penjelasan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Manggarai Barat Abdulgani Rasyd Tokan, SE yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Anjasmara Paranda, S.Sos, M.Si dalam rilis beritanya yang dikirim ke Pos Kupang pada Senin (24/7/2023).

Dikatakan Abdulgani Rasyd Tokan bahwa pemilik ranmor luar NTT di Manggarai Barat masih kurang maksimalkan memanfaatkan Amnesty PKB Tahun 2023.

Pasalnya, dari data yang ada menunjukkan cukup banyak ranmor plat luar NTT yang beroperasi di Manggarai Barat tetapi pemiliknya masih acuhkan program Amenesty Pajak itu.

Baca juga: Tinjau Samsat Kabupaten Malaka, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Minta Petugas Kerja Cerdas

"Kami catat hanya 76 unit Kendaraan Plat luar NTT yang ada di Manggarai Barat, memanfaatkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12. Tahun 2023 tentang Amnesty Pajak Kendaraan bermotor, yakni Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya," ujar Tokan.

Menurut Putra Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur ini keringanan yang diberikan, disertai dengan  pemotongan pokok pajak kendaraan sebesar 25 Persen khusus bagi kendaraan berplat  luar Daerah yang mutasi atau pindah alamat ke Wilayah Nusa Tenggara Timur  berlaku dari tanggal 29 Maret sampai dengan 16 Juli 2023.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Manggarai Barat Abdulgani Rasyd Tokan, SE didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Anjasmara Paranda, S.Sos, M.Si
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Manggarai Barat Abdulgani Rasyd Tokan, SE didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Anjasmara Paranda, S.Sos, M.Si (dok-Samsat Mabar)

Dirinya menegaskan kembali bahwa umlah kendaraan yang beralamat luar NTT yang beroperasi di Manggarai Barat hampir sebanding bahkan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah  kendaraan beralamat Provinsi NTT atau beralamat Kabupaten Manggarai Barat.

Pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan akan hal ini karena segala upaya telah mereka lakukan.

Diantaranya gencar menyampaikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat di daerah ini sejak dari awal pemberlakuan baik melalui media yang ada, maupun informasi keliling (Infolinling) meggunakan pengeras suara di pasar- pasar, Desa, Kecamatan dan juga di titik -titik keramaian lainnya.

Gani Tokan sapaan akrab Abdulgani Rasyd Tokan, mengajak kepada seluruh warga dan juga semua pelaku usaha yang ada di Daerah ini, untuk sadar dan taat pajak kendaraan.

Baca juga: Terima Keluhan Masyarakat, Ombudsman NTT Sampaikan Tarif Pengurusan STNK di Samsat 

Juga segera mengalihkan alamat Kendaraan yang masih berplat luar Daerah ke Wilayah Provinsi NTT atau ke wilayah Mangggarai Barat.

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan berkontribusi membangun daerah dari Pajak yang kita bayarkan, menuju Manggarai Barat yang maju, NTT bangkit dan NTT Sejahtera," pungkasnya.(*)

Sumber : Rilis Berita Samsat Manggarai Barat

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved