Rabu, 17 Juni 2026

Berita NTT

Pemprov NTT Berikan Aneka Diskon dan Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov NTT Berikan Diskon Pajak dan keringanan pajak sepert pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

Tayang:
Penulis: Edi Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Fredy Hayong
Plt. Kepala BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA - Pemprov NTT Berikan Aneka Diskon dan Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Pemprov NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT atau BPAD NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 46 Tahun 2024, tentang Pemberian Pengampunan /Amnesty Pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.

Plt. Kepala BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA didampingi Kabid Pendapatan Satu, Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si menyampaikan ini di Kupang, Senin (30/9/2024).

Dijelaskan Domi Dore, sebelum diberlakukannya diskon pajak dimaksud, dirinya  bersama 22 Kepala UPT Pendapatan Daerah se Kabupaten/Kota telah membahas sedetail mungkin setelah mendapatkan masukan dari daerah-daerah.

Menurut Pria asal Lamahelan Adonara Kabupaten Flores Timur, keringanan yang diberikan meliputi, pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan pemberian diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak, khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi Kendaraan dari luar wilayah ke dalam wilayah NTT.

Baca juga: Wisata NTT, Plesir ke Lembah Colol di NTT, Jangan Kaget  Bila Disambut Nasi Kaget 

Selain itu, diberikan Diskon Pokok Pajak dari 2,5 sampai dengan 7,5 persen kepada pemilik kendaraan bermotor yang melunasi PKB sebelum tanggal jatuh tempo,  dan juga diberikan diskon pokok pajak dari 5 sampai 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor, yang menunggak pajak.

Ditambahkannya, dengan diberlakukan Pergub ini, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala UPT Pendapatan di 22 Kabupaten/ Kota, agar segera melakukan koordinasi, kolaborasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait, untuk gencar mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan, agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kabid Pendapatan satu Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si, mengatakan bahwa, pemberian keringanan ini selain dalam rangka memperingati beberapa hari besar nasional juga dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025. 

Selain itu dalam beberapa kesempatan ketika dilakukan kegiatan door to door, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan ekonomi, untuk itu Pemerintah tidak menutup mata dengan kondisi ini.

Ia menuturkan, masyarakat pemilik kendaraan mendapat keuntungan tiga kali lipat, dari biasanya. 

Ronald mengimbau dengan adanya Amnesty ini, masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat, yang akan jatuh tempo, dan juga dalam pengurusan balik nama dan beralih alamat ke NTT.

Baca juga: Cek Penerima Bansos BPNT Periode September-Oktober 2024

Dengan semakin meningkatnya PAD NTT yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, akan berdampak pada besarnya alokasi bagi hasil pajak, kepada Kabupaten dan Kota, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju NTT maju dan sejahtera.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved