Berita NTT
Pemprov NTT Berikan Aneka Diskon dan Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov NTT Berikan Diskon Pajak dan keringanan pajak sepert pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.
Penulis: Edi Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Pemprov NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT atau BPAD NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 46 Tahun 2024, tentang Pemberian Pengampunan /Amnesty Pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Plt. Kepala BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA didampingi Kabid Pendapatan Satu, Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si menyampaikan ini di Kupang, Senin (30/9/2024).
Dijelaskan Domi Dore, sebelum diberlakukannya diskon pajak dimaksud, dirinya bersama 22 Kepala UPT Pendapatan Daerah se Kabupaten/Kota telah membahas sedetail mungkin setelah mendapatkan masukan dari daerah-daerah.
Menurut Pria asal Lamahelan Adonara Kabupaten Flores Timur, keringanan yang diberikan meliputi, pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan pemberian diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak, khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi Kendaraan dari luar wilayah ke dalam wilayah NTT.
Baca juga: Wisata NTT, Plesir ke Lembah Colol di NTT, Jangan Kaget Bila Disambut Nasi Kaget
Selain itu, diberikan Diskon Pokok Pajak dari 2,5 sampai dengan 7,5 persen kepada pemilik kendaraan bermotor yang melunasi PKB sebelum tanggal jatuh tempo, dan juga diberikan diskon pokok pajak dari 5 sampai 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor, yang menunggak pajak.
Ditambahkannya, dengan diberlakukan Pergub ini, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala UPT Pendapatan di 22 Kabupaten/ Kota, agar segera melakukan koordinasi, kolaborasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait, untuk gencar mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan, agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kabid Pendapatan satu Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si, mengatakan bahwa, pemberian keringanan ini selain dalam rangka memperingati beberapa hari besar nasional juga dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
Selain itu dalam beberapa kesempatan ketika dilakukan kegiatan door to door, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan ekonomi, untuk itu Pemerintah tidak menutup mata dengan kondisi ini.
Ia menuturkan, masyarakat pemilik kendaraan mendapat keuntungan tiga kali lipat, dari biasanya.
Ronald mengimbau dengan adanya Amnesty ini, masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat, yang akan jatuh tempo, dan juga dalam pengurusan balik nama dan beralih alamat ke NTT.
Baca juga: Cek Penerima Bansos BPNT Periode September-Oktober 2024
Dengan semakin meningkatnya PAD NTT yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, akan berdampak pada besarnya alokasi bagi hasil pajak, kepada Kabupaten dan Kota, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju NTT maju dan sejahtera.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Berita NTT
Pemprov NTT
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang hari ini
BPAD NTT
Dominikus Dore Payong
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.