Sekolah Kedinasan

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna-taruni STIN 2025, Sekolah Kedinasan BIN

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna-taruni STIN 2025, Sekolah Kedinasan BIN ( Badan Intelijen Negara ).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Papua Inside
SYARAT PENDAFTARAN STIN - Taruna-taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN ). Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna-taruni STIN 2025, Sekolah Kedinasan BIN. 

Peserta tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS

Peserta berkenan menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN

Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali yang sah secara hukum
Pesrta tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS

Bagi peserta yang sudah bekerja secara tetap sebagai karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan

Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan Taruna/i STIN

Mengikuti dan dinyatakan lulus pada setiap seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2025

Baca juga: Sekolah Kedinasan Kemenkeu Buka Pendaftaran, Cek Jurusan Kulian PKN STAN 2025

Syarat Administrasi
Surat Izin Orang Tua/Wali.
Fotokopi ijazah khusus lulusan 2023 dan 2024.
SKL untuk lulusan tahun 2025.
Pas Foto 4×6 (1buah):Putra warna latar Merah
Putri warna latar Biru
Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, samping kanan kiri, dan belakang
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, KK, dan BPJS.

Tata Cara Pendaftaran Taruna-taruni STIN 2025

Prosedur Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna STIN Tahun Akademik 2025/2026

Registrasi pada Portal SSCASN-BKN

Calon peserta seleksi mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id. dan memilih DIKDIN (https://dikdin.bkn.go.id).
Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id dengan NIK dan cetak Kartu Informasi Akun.
Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
Calon peserta melakukan pendaftaran dengan mengunggah foto, pilih STIN, melengkapi nilai, biodata, dan unggah berkas.
Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak buktipendaftaran.
Selanjutnya, verifikasi instansi terhadap data dan berkas.
Pengumuman verifikasi.
Calon peserta yang memnuhi verifikasi kemudian membayar PNBP SKD sesuai dengan kode billing.

Untuk informasi jadwal pelaksanaan pendaftaran STIN 2025, pantau terus di situs resmi https://ptb.stin.ac.id/. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved