TTU Terkini

Lakmas CW NTT Sentil Soal Penertiban Kasus Judi di TTU

Menurutnya, Kapolres TTU harus menjelaskan, apa kriteria tempat penjualan legal dan tempat penjualan yang ilegal.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Anggota Polres TTU saat mengamankan miras jenis sopi di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU. 

Saat diwawancarai, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra menyebut, Operasi Pekat dilaksanakan sebagai bagian dari kepedulian Polres TTU terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini juga digelar untuk merespon berbagai fenomena perihal korban meninggal dunia akibat miras oplosan. 

Menurutnya, apabila minuman sopi jika diperjualbelikan secara bebas sangat rawan dicampur zat berbahaya. Pengamanan ini juga merupakan upaya mencegah atau membatasi peredaran miras ilegal.

"Karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Menindaklanjuti instruksi Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, kata AKP I Wayan, Polres TTU berkomitmen menekan peredaran miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras tersebut.

Berdasarkan sejumlah sumber, lanjutnya, miras oplosan berbahaya terhadap kesehatan manusia. Pasalnya miras oplosan mengandung metanol, senyawa kimia beracun yang umum digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut industri.

Di sisi lain, peredaran miras ilegal ini membawa dampak negatif terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Selain penertiban, Tim Operasi Pekat juga memberikan edukasi tentang bahaya miras alkohol secara khusus miras oplosan.

AKP I Wayan menegaskan, Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan meminimalisir dampak negatif miras dan kehidupan sehari-hari.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved