Kasus Inces Fantasi Sedarah
Tiga Korban Anak dalam Kasus Grup Inses di Facebook Grup Fantasi Sedarah
Direktur TPPA dan PPO Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, terdapat tiga korban anak dalam kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, terdapat tiga korban anak dalam kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Tiga korban anak itu berusia 7, 8 dan 12 tahun, sementara satu korban lain berusia 21 tahun.
"Tiga orang korban berjenis kelamin perempuan, yang terdiri dari satu orang dewasa 21 tahun, dan dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah, kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman," ungkap Nurul Azizah , dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Korban anak perempuan lainnya yang berusia 7 tahun ditemukan di wilayah Bengkulu. Tersangka atas korban itu berinisial MJ berusia 25 tahun dan sudah ditangkap di Bengkulu, pada Senin (19/5/2025).
Baca juga: Terungkap Motif dan Peran Keenam Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook
"Kemudian, hubungan antara tersangka dengan anak korban (berusia 7 tahun) adalah tetangga. Modus operasinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan mereka mengadegan tersebut dengan perangkat selulernya," ungkap Nurul Azizah .
Para tersangka, lanjut Nurul Azizah , diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik, perbuatan cabul terhadap anak, serta pornografi yang melibatkan anak.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," tutur Nurul Azizah .
Baca juga: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa enam tersangka ditangkap di sejumlah daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup, pembuat konten, hingga penyebar materi pornografi di grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
Salah satu tersangka, yakni MJ, diketahui merupakan buron dalam kasus serupa di Bengkulu dengan empat anak sebagai korban. Enam tersangka itu adalah DK, MR, MJ, MS, MA dan KA.
Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI
"Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari enam tersangka tersebut, antara lain tiga akun Facebook, lima akun email, 8 unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM-card, dua buah memory card handphone," ungkap Himawan Bayu Aji .
Himawan Bayu Aji, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya grup lain dengan modus serupa serta melakukan identifikasi terhadap para korban untuk mendapat perlindungan lebih lanjut. (kompas)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.