Kasus Inces Fantasi Sedarah

Polri Beberkan Identitas Enam Tersangka dan Akun Kasus Inces Grup Facebook Fantasi Sedarah

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka karena terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten mesum dengan tema inses

YouTube.com/Kompas TV
MABES POLRI - Konferensi pers Mabes Polri terkait kaus pornografi dan eksploitasi anak di gruo Facebook, Rabu (21/5/2025). 

POS KUPANG,COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka karena terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten mesum dengan tema inses yang berisi pornografi anak.

“Kasus ini berawal dari viralnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena berisi konten eksplisit berbau incest dan pornografi anak,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Grup tersebut telah diblokir pada 15 Mei 2025 setelah ditemukan memuat foto dan tulisan yang mengarah pada ketertarikan seksual terhadap keluarga sendiri, termasuk foto anak di bawah umur.

Baca juga: Tiga Korban Anak dalam Kasus Grup Inses di Facebook Grup Fantasi Sedarah

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Pornografi Anak Online yang telah menangani 17 kasus sejak awal 2025, dengan total 37 tersangka diamankan di berbagai wilayah. 

Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk pada 16 Mei 2025 di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

 

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. DK (akun “Alisa Bakon” dan “Ranta Talisa”) ditangkap di Jawa Barat. Ia merupakan anggota atau kontributor aktif di grup tersebut.

Dirinya menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan tarif Rp 50.000 untuk 20 video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto.

2. MR (akun “Nanda Chrysia) adalah admin sekaligus pembuat grup sejak Agustus 2024. 

Ia ditangkap di Jawa Barat dengan barang bukti 402 gambar dan 7 video pornografi anak di ponselnya.

3. MS (akun “Masbro”) ditangkap di Jawa Tengah.

Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup tersebut". Ia membuat konten asusila dengan anak menggunakan ponsel pribadinya.

4. MJ (akun “Lukas”) ditangkap di Bengkulu. 

Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup itu. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak, serta merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa.

Baca juga: Terungkap Motif dan Peran Keenam Tersangka Kasus Grup Inses di Facebook

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved