Kasus Inces Fantasi Sedarah
Polri Beberkan Identitas Enam Tersangka dan Akun Kasus Inces Grup Facebook Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka karena terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten mesum dengan tema inses
5. MA (akun “Rajawali”) ditangkap di Lampung.
Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup mesum itu. Ia mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak, dengan 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya.
6. KA (akun “Themon Temon”) ditangkap di Jawa Barat.
Tersangka KA merupakan anggota dan kontributor aktif di grup lain yang juga berisi konten mesum terkait inses dan pornografi anak.

Menurut Himawan Bayu Aji, penyidik masih menelusuri grup-grup Facebook lain yang diduga menjadi tempat berbagi konten asusila dan eksploitasi anak.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit ponsel, satu PC, satu laptop, beberapa akun media sosial, serta kartu identitas.
Enam tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. (kompas)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.