Kasus Inces Fantasi Sedarah

Polri Beberkan Identitas Enam Tersangka dan Akun Kasus Inces Grup Facebook Fantasi Sedarah

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 6 orang tersangka karena terlibat dalam grup Facebook yang memuat konten mesum dengan tema inses

YouTube.com/Kompas TV
MABES POLRI - Konferensi pers Mabes Polri terkait kaus pornografi dan eksploitasi anak di gruo Facebook, Rabu (21/5/2025). 

5. MA (akun “Rajawali”) ditangkap di Lampung.

Ia merupakan anggota dan kontributor aktif di grup mesum itu. Ia mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak, dengan 66 gambar dan 2 video ditemukan di perangkatnya. 

6. KA (akun “Themon Temon”) ditangkap di Jawa Barat.

Tersangka KA merupakan anggota dan kontributor aktif di grup lain yang juga berisi konten mesum terkait inses dan pornografi anak. 

MABES POLRI - Konferensi pers Mabes Polri terkait kaus pornografi dan eksploitasi anak di gruo Facebook, Rabu (21/5/2025).
MABES POLRI - Konferensi pers Mabes Polri terkait kaus pornografi dan eksploitasi anak di gruo Facebook, Rabu (21/5/2025). (YouTube.com/Kompas TV)

Menurut Himawan Bayu Aji, penyidik masih menelusuri grup-grup Facebook lain yang diduga menjadi tempat berbagi konten asusila dan eksploitasi anak. 

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti delapan unit ponsel, satu PC, satu laptop, beberapa akun media sosial, serta kartu identitas.

Enam tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. (kompas)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved