Belu Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Serahkan Santunan Kematian kepada 7 Ahli Waris
Dalam kesempatan itu, Midhad juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Belu yang telah aktif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tujuh ahli waris peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Belu.
Penyerahan dilakukan secara simbolik oleh Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, bersama Ketua DPRD Belu Feby Djuang, Plt. Kejari Belu, Staf Ahli Bupati, Asisten 1 Setda Belu, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan pemutakhiran data DTKS di Aula Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Kamis (22/5/2025).
Acara ini juga dihadiri para kepala desa dan penjabat desa se-Kabupaten Belu serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menjelaskan penyerahan santunan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
“Setiap pekerjaan mengandung risiko. Karena itu, penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial. Santunan ini merupakan bentuk nyata perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan, agar perekonomian mereka tetap terjaga,” ungkap Midhad.
Baca juga: Pemkab Belu dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jamsostek dan Pemutakhiran DTKS
Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang dibentuk oleh undang-undang untuk menjadi jaring pengaman sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ketika pekerja menghadapi risiko sosial, program ini diharapkan mampu mencegah mereka dari kemiskinan dan memungkinkan keluarga mereka untuk tetap bertahan secara ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Midhad juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Belu yang telah aktif memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Saat ini, lanjutnya, cakupan Universal Coverage (UC) Jamsostek di Kabupaten Belu telah mencapai 92 persen, tertinggi di antara seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
“Kami optimis, dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparatur desa, kita bisa mencapai cakupan 100 persen. Tinggal 8 persen lagi,” katanya.
Berikut Para Ahli Waris yang menerima manfaat Jaminan Kematian:
Pertama, Agustinus Roban, Program Bukan Penerima Upah, Pekerja Rentan Desa Tukuneno Kabuoaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000.
Kedua, Siprianus Nahak, program bukan Penerima Upah, Pekerja Rentan Desa Tukuneno Kabuoaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Serahkan Santunan JKM bagi Enam Ahli Waris
Ketiga, Fransiska Uak, Program Bukan Penerima Upah, Pekerja Rentan Desa Tukuneno Kabuoaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000
Keempat, Martinus Seran, Program Bukan Penerima Upah, Pekerja Rentan Desa Nualain Kabupaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000
Kelima, Agustina Dominggas Olo, Program Bukan Penerima Upah, Pekerja Rentan Desa Takirin Kabupaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000.
Ke-enam, Elias Nahak, Program Penerima Upah, Aparat Desa Silawan Kabupaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000.
Ketujuh, Rosalinda Lou Program Penerima Upah, Aparat Desa Silawan Kabupaten Belu dengan Santunan Kematian sebesar Rp 42.000.000. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.