Kasus Uang Palsu di Kupang

Tersangka Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Aldinan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat melakukan transaksi tunai guna menghindari peredaran uang palsu. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BARANG BUKTI - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung sesaat sebelum memberikan keterangan pers tentang penahanan dua tersangka kasus tindak pidana peredaran uang palsu, Selasa (20/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua tersangka kasus peredaran uang di Kota Kupang terancam hukuman 15 tahun penjara.

 Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 25 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, dalam keterangannya Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Rote Ndao setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dari tiga lokasi berbeda, yakni Lasiana, Oesapa, dan video viral seorang nenek yang menjadi korban penipuan menggunakan uang palsu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 160 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di lokasi pertama, dan 18 lembar pecahan serupa di lokasi kedua. 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor seharga Rp 13 juta yang dibeli secara tunai, serta alat cetak dan bahan-bahan lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Kupang Kota Tetapkan Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu

Menurut Kombes Aldinan, total uang palsu yang telah dicetak diperkirakan mencapai lebih dari Rp 17 juta. 

Menurutnya, salah satu modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengirim uang melalui agen Brilink dan kemudian mencairkannya untuk membeli barang-barang elektronik. 

"Mereka memilih lokasi-lokasi sepi untuk menyebarkan uang palsu tersebut agar tidak mudah terdeteksi," ujarnya.

Kombes Aldinan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat melakukan transaksi tunai guna menghindari peredaran uang palsu. 

"Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," tegasnya. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved